Adhyaksanews. -- -- Manado – Aktivis anti-korupsi Dandy Angouw kembali menggugah kesadaran publik setelah mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Manado yang nilainya mencengangkan: Rp395.684.235,60.
Temuan tersebut merujuk pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Belanja Barang dan Jasa BOS Tahun Anggaran 2022 dan tahap awal 2023.
Menurut Angouw, temuan BPK tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kerugian negara yang nyata dan menyentuh langsung hak anak-anak bangsa dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
"Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal masa depan generasi kita yang dirampok secara sistematis," tegasnya.
Dari total anggaran BOS yang dikucurkan Pemerintah Kota Manado sebesar Rp60,9 miliar (2022) dan Rp48,1 miliar (2023), realisasi dana justru jauh di bawahnya: hanya Rp29,6 miliar dan Rp11,9 miliar.
Sementara itu, temuan audit BPK pada 7 SDN dan 4 SMPN menunjukkan sejumlah penyimpangan mencolok, antara lain:
1. Belanja tidak sesuai petunjuk teknis BOS senilai Rp300.471.599,00
2. Pembayaran uang transport yang berlebihan senilai Rp43.955.000,00
3. Harga barang di SIPLah melebihi ketentuan sebesar Rp15.457.636,60
4. Belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi riil senilai Rp35.800.000,00
Keseluruhan temuan ini menjadi indikasi bahwa pengelolaan dana BOS di Manado tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi kuat melanggar berbagai regulasi, mulai dari Permendagri, Permendikbudristek, hingga Perwako.
Lebih jauh, Dandy mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera memproses temuan ini secara hukum.
Ia menilai bahwa pembiaran atas kasus ini bisa membuka celah korupsi yang lebih besar di sektor pendidikan.
“Kalau pengawasan hanya jadi formalitas dan tidak ada efek jera, maka sistem pendidikan kita akan terus dikotori oleh oknum-oknum rakus yang berlindung di balik program pemerintah," tegas Dandy.

Ia juga menyentil lemahnya peran bendahara SKPD dalam melakukan pengawasan dan rekonsiliasi pertanggungjawaban BOS, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2023.
Mirisnya, praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan ini terjadi di 116 satuan pendidikan negeri, terdiri dari 100 SDN dan 16 SMPN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Aktivis tersebut menyebut bahwa penyelewengan dana BOS adalah bentuk kejahatan terhadap anak-anak Indonesia.
“Jika aparat hukum tidak bergerak, maka ini bisa dianggap sebagai pembiaran sistemik terhadap korupsi yang mengakar di dunia pendidikan,” pungkasnya.
Apakah penegak hukum akan bersikap tegas?
Atau hanya akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus pendidikan lainnya?
Masyarakat menanti langkah nyata dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini.
Penulis : Tim | Editor : Tya