Sabtu, 13 Juni 2026

Penegasan Batas Lahan PTSL Dan HGU PTPN IV, Warga Pangkalan Banteng Lakukan Pembuatan Parit Disaksikan Aparat Dan Tokoh Desa

Kotawaringin Barat,Adhyaksanews. -- -Masyarakat Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Kamis (11 Juni 2026) melaksanakan kegiatan pembuatan parit batas antara lahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Kebun Kumai.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penegasan batas lahan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat yang telah masuk dalam program sertifikasi PTSL.

Proses pembuatan parit batas ini turut disaksikan oleh anggota Polri dari Polsek Pangkalan Banteng, perangkat Pemerintah Desa Pangkalan Banteng, serta mantir adat setempat. Kehadiran aparat kepolisian dan unsur pemerintah desa bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, serta sesuai dengan kesepakatan bersama.

Selain itu, keterlibatan tokoh adat menjadi bagian penting dalam menjaga kearifan lokal serta memastikan bahwa batas-batas yang ditetapkan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap, dengan adanya pembuatan parit batas ini, kejelasan antara lahan milik warga dan area HGU perusahaan dapat terjaga dengan baik, sehingga tercipta situasi yang kondusif serta mendukung kepastian hukum agraria di wilayah tersebut.

Kegiatan berlangsung lancar dan situasi tetap aman hingga selesai, dengan seluruh pihak yang terlibat berkomitmen menjaga ketertiban serta menghormati batas-batas yang telah disepakati bersama.

Penulis ; Mukhyar Faza

| Editor : Koni Setiadi