Adhyaksanews. -- -- Warga Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulawesi Utara,, menyoroti dugaan kelalaian pihak Puskesmas Bohabak yang membiarkan bendera Merah Putih tetap berkibar pada malam hari. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan dan sesuai aturan yang berlaku.
Warga yang melintas di sekitar area puskesmas mengaku kecewa melihat bendera masih berkibar saat malam telah tiba. “Simbol negara seharusnya dihormati, apalagi ini di tempat pelayanan publik. Jangan dibiarkan begitu saja,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
Menurut Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih wajib diturunkan pada waktu matahari terbenam,
Tindakan membiarkan bendera berkibar tanpa penurunan pada malam hari dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata cara penggunaan bendera negara. Hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan kedisiplinan terhadap aturan yang mengatur penghormatan terhadap simbol kenegaraan.
Pihak Puskesmas Bohabak hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan dibiarkannya bendera berkibar pada malam hari. Masyarakat berharap agar pihak puskesmas maupun instansi terkait segera menertibkan dan memberikan pembinaan kepada petugas agar lebih memahami etika dan aturan pengibaran bendera negara.
“Ini bukan sekadar soal bendera, tapi soal rasa hormat kepada simbol negara dan kedisiplinan aparatur negara,” tambah warga lainnya.
Dengan kejadian ini, masyarakat berharap agar seluruh instansi pemerintahan, termasuk fasilitas kesehatan, lebih memperhatikan aturan dan tata cara pengibaran bendera Merah Putih, demi menjaga martabat dan wibawa simbol negara Republik Indonesia.
(Atar)
| Editor : Koni Setiadi