Adhyaksanews. -- -- LEMBEAN TIMUR, MINAHASA — Tahun anggaran 2024 Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, kembali menorehkan noda pekat dalam sejarah pengelolaan keuangan negara. Barky Tambariki, sang kepala desa, diduga kuat menutup rapat laporan infrastruktur yang tak sesuai dengan harapan masyarakat.
Dana Desa yang digelontorkan mencapai Rp 893.354.000, disalurkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp 373.826.400 (41,85%)
Tahap II: Rp 519.527.600 (58,15%)
Namun, di balik angka-angka ini, publik menuding aroma busuk penyimpangan.
Alih-alih menjelma pembangunan, daftar alokasi ini justru menghadirkan tanya besar:

Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 9.112.500
Poster/Baliho Informasi Publik: Rp 350.000
Prasarana Jalan Desa: Rp 69.416.000
Jalan Usaha Tani: Rp 81.415.000 + Rp 80.566.000
Penyuluhan Kesehatan: Rp 1.550.000 + Rp 990.000
Posyandu: Rp 10.010.797 + Rp 4.800.000 + Rp 1.500.000 + Rp 1.265.625 + Rp 4.500.000 + Rp 3.616.578
Keadaan Mendesak: Rp 84.600.000 + Rp 84.600.000BUMDes: Rp 800.000
Sistem Informasi Desa: Rp 6.000.000 + Rp 2.700.000
Aset Desa: Rp 1.500.000
Musyawarah Desa: Rp 2.000.000 + Rp 3.500.000
Profil Desa: Rp 9.100.000
Di atas kertas terlihat rapi, namun di lapangan masyarakat mendengus: “Transparansi nihil, laporan hanya kertas basa-basi!”

Beberapa warga yang ditemui media (enggan mencantumkan nama karena takut intimidasi) menegaskan:
“Dana Desa itu uang negara, uang rakyat. Mestinya jelas, terbuka, transparan. Kalau ada yang ditutup-tutupi, berarti ada bangkai busuk yang sengaja dikubur.”
Herling Walangitang, SH., MH., pakar hukum, melontarkan serangan telak:
“Membungkam informasi publik adalah pelanggaran telanjang UU 14/2008. Transparansi itu kewajiban, bukan kemurahan hati pejabat. PP 43/2018 jelas: masyarakat berhak mengawasi. Jika pejabat main kotor, rakyat wajib melawan!”

Ucapan ini bukan sekadar teori hukum. Ia adalah tamparan keras bagi pemerintah desa yang memperlakukan rakyat seperti kawanan domba.
Sejatinya, Dana Desa punya prioritas baku:
Ketahanan pangan: minimal 20%
Penanganan kemiskinan ekstrem: maksimal 15% untuk BLT
Pengembangan potensi desa (wisata, agrokonomi, devisa)
Digitalisasi desa dan telekomunikasi
Pembangunan padat karya tunai
Operasional pemerintah desa: maksimal 3%
Namun, yang tersaji justru angka-angka janggal yang menimbulkan dugaan: apakah alokasi benar-benar menyentuh rakyat atau sekadar akrobat laporan?
Desa Kapataran Satu kini menjadi cermin pembusukan administrasi desa: uang rakyat dibelanjakan, tetapi rakyat tak melihat manfaatnya. Transparansi dipasung, kritik dibungkam, dan kecurigaan kian menggunung.
Jika pola busuk ini dibiarkan, maka Dana Desa tak lebih dari mesin penghisap anggaran yang melumuri pejabat desa dengan kenyang, sementara rakyat tetap lapar.
Penulis : Saril Moningka | Editor : Tya