Adhyaksanews. -- --Aktivitas Galian C, di Kelurahan Tewaan Lingkungan 1 RT 1, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal itu terpantau masih beroperasi menggunakan alat berat dan dump truck untuk mengangkut material pada Kamis, 4 September 2025.
Warga Kelurahan Tewaan menilai keberadaan galian tersebut seakan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum pengelola yang leluasa menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ironisnya, aktivitas ini sempat diberhentikan pada 2 September 2025 hasil rapat pada 28 Agustus 2025, namun hinga kini tetap berlangsung. Fakta ini diperkuat oleh pernyataan Lurah Tewaan Stevi Makahanap saat ditemui diruang kerjanya. Kamis 4 September 2025, yang menegaskan bawah kegiatan Galian C tersebut tidak memiliki ijin.
Jika terbukti ilegal, maka aktivitas Galian C ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius: kerusakan lingkungan, hilangnya daerah resapan air, potensi longsor, hingga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar. Selain itu, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi daerah juga sangat besar.
Masyarakat kelurahan Tewaan menegaskan harapan agar Polda Sulawesi Utara segera bertindak tegas. Penertiban dan penangkapan oknum pengelola galian yang diduga ilegal menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.(Atar)
| Editor : Koni Setiadi