Minggu, 14 Juni 2026

Diduga Mafia BBM Di Tababo Sebut Ada “Setoran” Ke Oknum APH

Minahasa Utara,  Adhyaksanews. -- --Publik kembali dikejutkan dengan pengakuan seorang oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Dalam keterangannya kepada tim awak media, oknum tersebut menyebut adanya dugaan “setoran” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengakuan itu memicu perhatian dan kekhawatiran publik. Pasalnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi menimbulkan asumsi publik bahwa praktik mafia BBM di wilayah tersebut seolah berjalan aman dan terkesan kebal terhadap hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas mafia BBM yang namanya tidak ingin disebutkan dalam pemberitaan ini mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada rekannya berinisial Z alias Zakir yang ada di Borgo, yang disebut memiliki aktivitas serupa. Menurut pengakuannya, uang tersebut diduga diperuntukkan bagi oknum APH, hal ini dinilai agar aktivitas mereka tidak mendapat penindakan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun alat bukti yang dapat memastikan keterlibatan oknum aparat sebagaimana pengakuan tersebut. Karena itu, informasi ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif, profesional, dan transparan oleh institusi berwenang.

Publik menilai, apabila dugaan adanya setoran kepada oknum APH benar terbukti, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri di garis depan dalam memberantas praktik ilegal.

Di sisi lain, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan mampu menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas mafia BBM yang selama ini dinilai merugikan rakyat kecil. Transparansi dan tindakan tegas dianggap penting guna menghindari munculnya stigma adanya praktik “main mata” antara pelaku ilegal dan oknum aparat.

Sementara itu, menindaklanjuti pernyataan dari oknum yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, tim awak media telah melakukan konfirmasi kepada oknum berinisial Z alias Zakir di kediamannya di Borgo. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar.

(AR_Invetigasi)

| Editor : Koni Setiadi