Sulawesi Utara, Adhyaksanews. -- --Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Frangky Tintingon S.STP.,MSi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di masa kampanye Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud bukanlah kegiatan bansos, melainkan program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan harga bahan pangan strategis dan menekan inflasi di daerah.
"Kegiatan yang diberitakan sebagai bansos sejatinya adalah Gerakan Pangan Murah yang dilakukan dengan dana Dana Insentif Fiskal (DIF) melalui APBD Tahun Anggaran 2024," ujar Tintingon.
Fakta-Fakta di Lapangan
• Sepanjang tahun 2024, di bawah kepemimpinan dr. Jemmy Lampus, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulut telah melaksanakan Gerakan Pangan Murah sebagai upaya stabilisasi harga pangan.
• Lokasi pelaksanaan GPM didasarkan atas permohonan resmi dari masyarakat dan organisasi keagamaan, bukan ditentukan sepihak oleh dinas.
• Kegiatan GPM dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pilkada 2024, yaitu dimulai pada tanggal 5 Desember hingga 23 Desember 2024. Selama periode tersebut, kegiatan ini dilaksanakan sebanyak 28 kali di berbagai lokasi.
• Komoditas strategis yang dijual dengan harga subsidi mencakup:
Beras Bunaken Indah: 98.000 Kg (subsidi Rp 4.500/Kg)
Minyak Goreng: 10.000 Kg (subsidi Rp 6.000/Kg)
Gula Pasir: 8.800 Kg (subsidi Rp 6.000/Kg)
Cabe Rawit: 500 Kg (subsidi Rp 23.000/Kg)
Selain itu, turut dijual bahan pokok lainnya seperti telur, bawang putih, bawang merah, dan tomat tanpa subsidi.
• Sebelum pelaksanaan GPM, telah dilakukan rapat pendampingan oleh Kejaksaan, Satgas Pangan Polda, dan Inspektorat Daerah Provinsi Sulut pada tanggal 26 November 2024. Rapat tersebut merekomendasikan agar kegiatan dilaksanakan setelah Pilkada guna menjaga netralitas dan akuntabilitas.
• Seluruh kegiatan GPM di 28 lokasi dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari Tim Satgas Pangan Polda Sulut.
Melalui klarifikasi ini, Frangky Tintingon berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Ia menegaskan komitmen Dinas Ketahanan Pangan untuk menjalankan program-program yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan pendampingan lembaga penegak hukum.
Tujuan kami murni untuk menekan inflasi dan menjaga kestabilan harga pangan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Tim | Editor : Koni Setiadi