Sabtu, 13 Juni 2026

Dinas PPUR Provinsi Riau Di Minta Kroscek Kembali Proyek Jalan Rigit Dikalyang Inhu Diduga Menggunakan Material Di Duga Ilegal

Indragiri Hulu,  Adhyaksanews. -- -- Proyek Pekerjaan Jalan lintas Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Rekonstruksi/ peningkatan Kapasitas struktur jalan dengan kontraktor Pelaksana, PT Donny putra Mandiri, Dengan Konsultan Pengawas PT Abata Rencana Karya Nunsa, Dengan No Kontraktor: 620/SPHS.PUPRPKPP/ BM CRAM/06/ 2025, 1 Agustus 2025, Nilai Kontrak : 10 .477.110.062.46.

pantau Awak Media investigasi86.com - wartatnipolri.net - canangnews.com - anugrahpost.com - postnewtv.co.id ADHYAKSANEWS.COM sahabatadhyaksa.com Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 Pekerja Jalan Banguna Rigit Beton Di jalan Lintas provinsi Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu dengan Sumber dana.APBD Provinsi Riau  Tahun Anggaran 2025, terlihat di sisi tapak Corong Lantai Dasar Kelihatan rapuh , dikhawatirkan Kualitas Pekerjaan kemudian hari Rigit Beton Rusak saat di lalui Kendaraan Kapasitas muatan Berat.

Saat awak Media Menelusuri Proyek jalan Tersebut juga Penimbunan tepi Bada jalan/ Berem Dengan menggunakan Tanah Timbunan biasa Bukan Tanah Krokos Material tersebut, diduga Kuat Tanah Uruk Tersebut Tidak Mengantongi izin (W U PR) dari di Dinas Pertambangan ( Distamben) provinsi Riau sungguh sangat Disayangkan.

Apalagi Proyek Tersebut Yang Dikucurkan Dari Dana Negara APBD Provinsi, tersebut Dalam aturan tidak Di Perbolehkan Menggunakan Material Diduga ilegal, dan dapat Dikenakan Sangsi Hukum / pidana.

Pengawas / Pelaksana Proyek Tersebut,( Yang Selalu Di Sapa Rahmat Saat Di konfirmasi ,dengan Mengirimkan pesan jawabnya disini Porsi saya pekerja  sebagai Pelaksana., terkait Tanah Timbunan /urug silahkan konfirmasi Ke Ari , 

Dengan jawab tersebut tidak ada sangkut paut nya Dengan Ari sementara Ari adalah Anggota Aktip Polisi yang Bertugas Di Kecamatan Polsek Kelayang pesan cet WA ( Rahmat ) kepada awak Media 24 Oktober 2025, 

Pelaksanaan Kontruksi Kegiatan yang Menggunakan Anggaran Negara Seharus taat dengan aturan , bukan semena mena, dikerjakan, dan tidak Boleh Menggunakan Material di duga ilegal Lis.  (Ali )

| Editor : Koni Setiadi