Kamis, 18 Juni 2026

DPRD Sitaro Pecah Kongsi; Polemik Penolakan Ranperda Perubahan APBD Sitaro Tahun Anggaran 2025 Dan Solusi Pergeseran Anggaran Perkada Sitaro

Sitaro,  Adhyaksanews. -- Ada 20 kursi anggota DPRD yang telah terpilih dan sementara menjabat sebagai wakil rakyat di Kabupaten Sitaro untuk periode 2024-2029. Semua yang telah terpilih di harapkan akan bisa mewakili seluruh kepentingan rakyat Sitaro. Para pemangku jabatan legislatif ini adalah kepercayaan masyarakat Sitaro untuk mampu dan dapat membawa perubahan melalui hasil kinerja legislatif yang baik. Lewat tangan-tangan para wakil rakyat yang ada di kabupaten kepulauan 47 pulau yang di juluki: Negeri Karangetang, Mandolokang dan Kolo-Kolo di harapkan bisa membawa seluruh aspirasi menjadi prestasi yang bisa di nikmati oleh seluruh masyarakat Sitaro. Intiya para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro sangat di harapkan dapat bekerja untuk lebih memperhatikan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri pribadi, kelompok ataupun kepentingan partai. Jika kinerja legislasi para wakil rakyat ini sesuai harapan masyarakat, maka para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro akan di sanjung sebagai pelopor dalam rencana kabupaten Sitaro untuk masuk mempersiapkan diri dalam menyambut era Indonesia Emas.

Isu pecah kongsi di rumah rakyat DPRD Sitaro berhembus sejak di tolaknya pembahasan Ranperda Perubahan APBD Sitaro untuk Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.26 Miliar. Mayoritas anggota dewan terutama dari partai PDIP yang nota benenya 50% penguasa kursi di DPRD Sitaro menolak pembahasan Ranperda yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sitaro dengan alasan tidak sistematisnya penyusunan anggaran yang di tawarkan. Hanya sedikit anggota DPRD Sitaro yang mendukung Ranperda Perubahan Anggaran ini, yaitu jumlah minoritas pendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Sitaro.  

Para wakil rakyat di Sitaro akhirnya menjadi sorotan. Penolakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Sitaro Tahun Anggaran 2025 oleh mayoritas kursi di DPRD Sitaro sampai batas waktu yang di tentukan pertanggal 30 September 2025 pada akhirnya menuai kecaman dari seluruh elemen masyarakat Sitaro. Polemik penolakan terhadap pembahasan Ranperda Perubahan APBD Sitaro yang di usulkan oleh pemerintah daerah Sitaro ini, seperti melempar bola panas dan melahirkan opini-opini yang mengecam dan mempertanyakan kinerja atas kebijakan yang di ambil mayoritas para wakil rakyat yang menolak usulan ini. Dan bahkan narasi-narasi yang menyudutkan juga di tujukan kepada para mayoritas wakil rakyat di gedung aspirasi DPRD Sitaro. 

Melalui konferensi persnya pada tanggal 29 September 2025, Bupati Kepulauan Sitaro sempat menyatakan kekuatiran atas berpengaruhnya kepentingan dan kebutuhan yang sangat penting dan mendesak bagi masyarakat Sitaro. Jika anggaran ini tidak di bahas dan tidak di setujui oleh DPRD Sitaro akan mengancam beberapa belanja kebutuhan di bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan kebutuhan yang paling urgen lainnya. Lewat pernyataan ini, akhirnya masyarakat Sitaro mempertanyakan kinerja para wakil rakyat di DPRD Sitaro jika polemik penolakan pembahasan APBD Sitaro akan berimbas pada banyaknya kerugian terhadap hajat dan kepentingan seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Sitaro.  

Akan tetapi penolakan pembahasan Ranperda APBD oleh DPRD Sitaro tidak terhenti hanya pada batas waktu yang di tentukan tertanggal 30 September 2025. Penolakan pembahasan Ranperda APBD Sitaro yang di lakukan oleh mayoritas wakil rakyat di DPRD Sitaro bukanlah akhir dari segalanya. Ada kebijakan yang mampu melangkahi dan mengeluarkan persoalan sekaligus menyelamatkan banyak kepentingan masyarakat di Sitaro lewat persoalan ini. 

Yang paling menarik adalah pernyataan dari Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang memberikan statement penguatan atas kebijakan yang harus di ambil Kepala Daerah tanpa melewati proses persetujuan dalam pembahasan di DPRD. Ada mekanisme pergeseran anggaran. Dalam penjelasannya. Kepala daerah mempunyai keleluasaan untuk mengatur anggaran tanpa melewati pembahasan APBD, karena ini di mungkinkan secara aturan. Tidak ada alasan untuk tidak ada anggaran belanja di daerah karena unsur penolakan pambahasan APBD. Bahkan dalam keadaan darurat sekalipun ada penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi penggunaan dana anggaran. Pada akhirnya apa yang di anggap tidak mungkin di tepis oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semua di mungkinkan demi menyelamatkan kepentingan rakyat. Pondasi aturan yang di pakai adalah: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ; Kepmendagri 900. 1 - 2850 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah; Anggaran pendapatan Belanja Daerah; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturrn-aturan yang di maksud diatas, terutama Inpres No: 1 Tahun 2025, oleh pemerintah pusat telah di keluarkan sebagai keputusan untuk mengantisipasi persoalan klasik yang sering terjadi antara Eksekutif dan Legislatif. Pemicu persoalan yang sering mengakibatkan ketidak harmonisan hubungan pemerintah daerah sebagai pelaksana anggaran dan Anggota DPRD sebagai lembaga yang menyetujui anggaran. Jika masalah ini terjadi dapat mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

Lewat regulasi yang di maksud diatas melahirkan solusi dan memberi kesempatan kepada para Kepala Daerah untuk punya otoritas mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk melakukan pergeseran anggaran tanpa melewati pembahasan di DPRD. Aturan-aturan ini juga memberi kemudahan kepada para kepala daerah untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan sebebas-bebasnya demi menghindari akar permasalahan yang sering terjadi di banyak daerah yaitu isu tawar menawar proyek yang masuk dalam anggaran yang di rencanakan oleh pemerintah di daerah. Isu tawar menawar proyek dalam pembahasan anggaran ini adalah persoalan klasik yang sudah sering terjadi di banyak daerah dan semestinya harus di hilangkan supaya tidak menjadi dinamika perseteruan antara Eksekutif dan Legislatif. Praktik seperti ini ujung-ujungnya terkesan korupsi: suap pembagian proyek untuk meloloskan anggaran APBD. 

"Saya sebenarnya telah mencium aroma jaga jarak yang di tunjukan mayoritas partai pendukung calon bupati Evangelin Sasingen dan Liem Hong Heng terutama dari partai PDIP Sitaro yang duduk di DPRD Sitaro setelah hasil Pilkada Sitaro 2024 di umumkan. Seharusnya mereka sebagai wakil rakyat yang duduk sebagai mayoritas penguasa Kursi di DPRD yang mewakili suara rakyat Sitaro mengakui dan menjalin hubungan yang baik dengan Kepala Daerah terpilih Bupati dan Wakil Bupati: CHYNTIA INGGRID KLANGIT, SKM dan HERONIMUS MAKAINAS, SE." Ungkap salah satu tokoh masyarakat Sitaro yang tidak mau menyebutkan namanya.     

"Dan ini salah satu trik yang menjadi alasan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro bahwa tidak pernah ada komunikasi antara Kepala Daerah dengan para wakil rakyat di DPRD. Padahal mereka yang yang memulai memicu dan menyalakannya. Tetapi ketika meledak dan muncul ke permukaan kemudian menjadi polemik dan viral di berbagai platform media sosial termasuk yang ada di Sitaro, para wakil rakyat ini seperti ba lempar batu kong sambunyi tangan. Pada akhirnya isu yang mereka kembangkan sendiri menjadi alasan mayoritas wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro untuk melakukan penolakan atas pembahasan APBD Sitaro. Ini sungguh sangat lucu kelihatannya" imbunyah dengan penuh semangat kepada Adhyaksa News.    

"Seharusnya mayoritas partai yang menguasai kursi DPRD Sitaro yang mendukung pasangan yang kalah ini seharusnya mengalir dan menyesuaikan diri dengan dinamika politik yang sedang berlangsung. Mereka harus menerima kenyataan dengan lapang dada. Wakil rakyat harus memandang ke depan. Jangan mengingat apa yang ada di belakang. Yang lalu biarlah berlalu. Mari siap membangun masa depan. Coba perhatikan dengan baik. Jika Perkada di tuangkan dan menjadi aturan baku sabagai standar dan tolok ukur untuk pergeseran anggaran terjadi dan di realisasikan menjadi pekerjaan proyek yang di butuhkan oleh masyarakat Sitaro, yang pasti efeknya akan membuat malu para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro ini", sambil menambahkan pernyataannya.   

"Salut buat saudara EVER LIEMPEPAS anggota DPRD dari partai Nasdem 

Yang telah memberi statement mendukung Ranperda perubahan Anggaran APBD yang di tawarkan pemerintah daerah Sitaro bahkan menyampaikan permohonan maaf untuk seluruh masyarakat Sitaro atas kegagalan Pembahasan Ranperda Perubahan Anggaran APBD di DPRD Sitaro. Bahkan lewat pernyataannya di media sosial EVER LIEMPEPAS memberikan solusi lewat regulasi dan langkah yang harus di ambil oleh pemerintah daerah Sitaro. Ini baru bilang wakil rakyat yang lebe mementingkan depe masyarakat. Sekalipun beliau harus berjibaku dengan mayoritas suara yang menolak Ranperda APBD. Beline kere engkung sire mayoritas penguasa kursi su DPRD ndi, kute we takoa mangalene si kami masarakate Sitaro" dengan senyum menutup pernyataannya kepada Adhyaksa News.

Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi