Minggu, 14 Juni 2026

Imbas Kebijakan Perkada Sebagai Solusi Pergeseran Anggaran APBD Sitaro; Ketua DPC PDIP Sitaro Turun Gunung, Saling Tuding Dan Perang Argumentasi Dan Regulasi Lewat Media Sosial

Sitaro,  Adhyaksanews. -- --Adhyaksa News. Polemik ketidakharmonisan para wakil rakyat terhadap pemerintah daerah Sitaro seperti membahana di negeri Karangetang, Mandolokang, Kolo-Kolo ini. Saling tuding dan lempar kesalahan di tunjukan oleh para mayoritas wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro atas kegagalan pembahasan Randperda Perubahan APBD Sitaro Tahun Anggaran 2025 terhadap pemerintah daerah Sitaro. Seperti berusaha mencari dan mengejar kebenaran untuk keluar dari kesalahan demikian sikap yang di tunjukan oleh para wakil rakyat ini. 

Kebijakan yang siap di ambil melalui Perkada Pemda Sitaro atas petunjuk Ditjen Keuangan Kemendagri sebagai solusi Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi pemicu ketua partai PDIP Sitaro toni supit memberikan tanggapannya. Bahkan dalam pernyataannya toni supit yang juga mantan bupati sitaro 2 periode yang saat ini anggota dewan propinsi Sulawesi Utara dari partai PDIP sempat memberikan statemen di salah satu media on-line Sulawesi Utara bahwa penolakan Partai PDIP Sitaro terhadap pembahasan APBD karena adanya pengerjaan proyek yang belum di bahas tetapi sudah di kerjakan.      

"Saya melihat, kalo seandainya ada proyek urgen sudah dikerjakan itu langkah yang diambil sebagai kebijakan. Alasannya dari sejak Kepala daerah Sitaro di lantik sampai hari ini, tindakan jaga jarak bahkan hubungan yang tidak harmonis telah di tunjukan mayoritas wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro terutama dari partai PDIP. Padahal Ranperda APBD Sitaro sudah di sodorkan oleh Pemerintah daerah sejak bulan April. Buat saya ini hanya alasan yang di buat-buat untuk membela diri" ungkap salah satu tokoh masyarakat Sitaro yang selalu memberikan tanggapan kepada Adhyaksa News dan ingin namanya agar tetap di rahasiakan.   

"Dorang yang mayoritas dudu di DPRD Sitaro yang nyanda trima Ranperda APBD Sitaro mo bahas cuma mo cari-cari alasan supaya Bupati dapalia salah di mata masyarakat. Padahal masarakat kwa so pande deng so tau mo ba nilai mana tu salah mana tu benar. So tau mana itu lebe perhatikan masarakat deng cuma ba fikir diri sendiri deng dorang pe kroni-kroni. Kalo Bupati nyanda mo ambe kebijakan Perkada ini berarti dorang mo bekeng menderita masyarakat Sitaro. Kong dapa nikmati apa kasiang itu masyarakat Sitaro kalo nyanda ada kebijakan anggaran dari pa Ibu Bupati?" tegasnya menambahkan pernyataannya.

Ketika di tanya apa tanggapannya tentang pernyataan ketua dpc PDIP Sitaro toni supit tentang proyek fiktif atau siluman di Sitaro. "Ranperda so di tawarkan sejak April. Kalo seandainya ada pengerjaan proyek di antara sela waktu April sampe Oktober, itu berarti kebijakan sangat penting dan urgen yang harus di buat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sitaro.Akan tetapi kebijakan ini sudah sesuai prosedur". Menambahkan pernyataannya.

Pondasi aturan yang di pakai dari kebijakan ini adalah: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ; Kepmendagri 900. 1 - 2850 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah dan Anggaran pendapatan Belanja Daerah, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Buat saya pak toni supit itu pernah jadi bupati 2 periode, dari tahun 2009 sampe 2019. Istrinya juga bupati periode 2019 - 2024. Mereka sudah tahu kebijakan apa yang harus di ambil dalam situasi yang benar-benar urgen". Imbuhnya "Kuha e metehung kekurangang temata beline. Kowo u tamata beline i kasilong, kute kowo batangeng tamaka silo. Petehung ke awa batangeng" sambil menutup pernyataan nya kepada Adhyaksa News.

Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi