Senin, 15 Juni 2026

INAKOR Desak Kadis Pendidikan Sulut Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Rp110 M Dan Rp6 M TA 2024

Adhyaksanews. -- --  Manado — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) mendatangi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/7/2025), untuk mengajukan surat permohonan klarifikasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penganggaran dan realisasi dana, yang dinilai dapat mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.

Ketua Wilayah INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengungkapkan bahwa berdasarkan telaah awal terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat dua dugaan kesalahan serius dalam penganggaran:

1. Belanja Barang dan Jasa senilai sekitar Rp110 miliar, yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Hibah.

2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp6 miliar, yang semestinya masuk dalam kategori Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, khususnya untuk pengadaan buku-buku.

"Kesalahan klasifikasi ini bukan sekadar masalah administratif. Jika dilakukan dengan sengaja, bisa dikategorikan sebagai modus manipulasi pos anggaran untuk memperkaya pihak tertentu atau merugikan negara," kata Wenas.

Selain itu, INAKOR juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara data APBD Perubahan (APBD-P) dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2024. Dugaan penyusunan RKA Dinas Pendidikan yang tidak mengacu pada RKAS sekolah, keterlambatan pengesahan RKAS, serta tidak adanya penyesuaian terhadap APBD-P, dianggap mencerminkan lemahnya perencanaan dan kontrol anggaran.

INAKOR bahkan menyebut dugaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, serta kemungkinan kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses verifikasi dan validasi anggaran pada sistem SIPD.

"Baik karena kelalaian maupun kesengajaan, semua ini membuka celah besar terhadap praktik penyelewengan anggaran," tegas Wenas.

Secara hukum, INAKOR menilai bahwa dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesalahan dalam penganggaran dan perbedaan data yang signifikan dapat memenuhi unsur Pasal 2, mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3, terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

"Indikasi gratifikasi atau suap juga bisa saja muncul dari pola sistematis ini, meskipun butuh investigasi lebih lanjut," tambahnya.

INAKOR juga menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran seharusnya mematuhi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.

Untuk itu, INAKOR meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut segera memberikan klarifikasi resmi dan komprehensif, serta menjelaskan:

Langkah korektif yang telah atau akan diambil

Mekanisme penyesuaian administratif dan keuangan

Sanksi disipliner terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab

Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan yang memadai, INAKOR menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan demi memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas publik.

Penulis : Atar | Editor : Tya