Semarang, Adhyaksanews. -- --Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. (HC-UNISSULA) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Acara Prosesi pengukuhan inj berlangsung di gedung Auditorium UNISSULA, pada hari Sabtu (15/11/2025).
Dalam orasi ilmiahnya berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”, Prof. Rudi Margono menyoroti masih rendahnya perhatian terhadap pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dirinya menilai selama ini keberhasilan penegakan hukum cenderung hanya diukur dari pembuktian kesalahan pelaku dan putusan hakim, sementara hak korban khususnya terkait restitusi belum menjadi prioritas baik bagi penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim. Akibatnya, yang mengakibatkan korban kesulitan memperoleh pemulihan kerugian.
Di waktu yang sama dirinya juga menjelaskan perluasan makna restitusi, tidak hanya sebatas kerugian materil seperti biaya pengobatan akibat kekerasan, tetapi juga mencakup kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, dan kejahatan lain yang berdampak langsung pada keadaan ekonomi korban. Salah satu mekanisme yang dinilai efektif adalah perampasan aset terpidana untuk memastikan pemulihan hak korban.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., yang hadir mewakili Jaksa Agung, membacakan ulasan terhadap orasi ilmiah tersebut. Ia menyampaikan apresiasi serta dukungan atas gagasan yang dinilai relevan dengan pembaruan hukum nasional dan tantangan sistem peradilan pidana saat ini.
“Mekanisme restitusi melalui perampasan aset terpidana menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan, tugas penegak hukum bukan hanya menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh,” jelasnya
Jaksa Agung berharap pengukuhan ini semakin memperkuat kontribusi Prof. Rudi Margono dalam menghubungkan dunia akademik dengan praktik penegakan hukum di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt), Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana SH., M.Hum., memberikan ucapan selamat kepada Prof. (HC) Dr. Rudi Margono SH., M.Hum., atas gelar akademik yang dianugerahkan.
“Semoga amanah ini terus membawa manfaat dan memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” ucap Plt Wakil Jaksa Agung.
| Editor : Koni Setiadi