Palembang, Adhyaksanews. -- --Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengumumkan perkembangan kasus lain. Penyidik resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan dan melalui proses gelar perkara (ekspose), penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mengatur bahwa kapal tongkang yang melintasi jembatan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian atau keuntungan ilegal (illegal gain) yang mencapai sekitar Rp160 miliar.(*)
| Editor : Koni Setiadi