Minggu, 14 Juni 2026

Kejaksaan Agung Periksa Lima Orang Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Foto : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi. Selasa (14/10/2025) Foto : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi. Selasa (14/10/2025)

Jakarta,  Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada, Selasa (14/10/2025).

Berikut 5 orang saksi yang di periksa sebagai berikut :

1. F selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.

2. MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak.

3. NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak.

4. AFN selaku Pegawai Bank BRI, dan

5. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping”, jelas Supriatna Anang dalam keterangan Pers-nya. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Anang Supriatna SH. MH., juga menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan. 

"Pemeriksaan 5 orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna SH. MH. 

| Editor : Koni Setiadi