Adhyaksanews. -- -- Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air tahun anggaran 2023–2024 di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR. (25/06/2025).
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Babel.
Empat Tersangka yang Ditahan
1. RS – Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel (2023–sekarang)
2. K – Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel (2022–Mei 2023)
3. MSA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Belitung
4. OA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Belitung
Ke empat tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.
Modus Dugaan Korupsi
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin sumber daya air senilai Rp30,49 miliar pada tahun 2023–2024. Proyek dilaksanakan melalui skema swakelola tipe I, di mana KPA dan PPK menunjuk pihak penyedia melalui Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan penyedia yang ditunjuk tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan. Proyek justru dikerjakan sendiri oleh para pejabat terkait. Perusahaan hanya menerima “fee” sebesar 3% dari nilai pencairan, tanpa kontribusi pekerjaan nyata.

Perusahaan-perusahaan yang menerima fee antara lain:
CV Harapan Raya Sentosa
CV Adi Guna Karya
CV Adi Setia Karya
CV Mahadinata
CV Barend Perkasa
CV Setia Mitra Utama
CV Pancur Pratama
CV JJ Berjaya Kontruksi
Diduga, sebagian besar anggaran justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para pejabat, perusahaan, dan pihak lainnya, termasuk Peltek, Pelmin, Bendahara, PPSPM, dan Kortek.
Penyitaan dan Bukti
Pada 17 Juni 2025, Kejati Babel melakukan penggeledahan di Kantor BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp5.298.829.000 (lima miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Penyitaan dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penggeledahan No. PRINT–500/L.9/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penyitaan No. PRINT–501/L.9/Fd.2/06/2025
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara
Hingga kini, total kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kejaksaan Tinggi Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Penulis : Tim | Editor : Tya