Jumat, 19 Juni 2026

Kepala Seksi Intelien Kejari Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha SH Audiensi Bersama Ketua LSM INPSET: Terkait Kasus Kades, Sungai Raya.

Adhyaksanews. -- -- INDRAGIRIHULU – Kasus dugaan gratifikasi dan penjualan lahan oleh Kades Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Erwanto SE, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Pengurus LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPSET) Inhu melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejari Inhu pada Senin (20/5/2025) untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Ketua LSM INPSET Inhu, Chandra, mengungkapkan bahwa berkas dugaan gratifikasi dan penjualan lahan di Desa Sungai Raya terhadap terlapor Kades aktif Erwanto SE telah disampaikan ke Inspektorat Inhu untuk proses koordinasi lebih lanjut. “Kami mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Inhu benar-benar serius. Berkas kasus sudah berada di Inspektorat,” ujar Chandra.

Chandra mengapresiasi langkah Kejari Inhu yang dinilai progresif dan berani melakukan proses hukum atas laporan masyarakat terhadap Kades Sungai Raya.

“Kami yakin Kejari Inhu mampu berdiri tegak, tak gentar ditekan siapa pun,” tegas Chandra.

Chandra menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan tidak berkaitan dengan kasus mantan Kades yang sedang ditangani di Polda Riau.

“Kami melaporkan Kades yang masih aktif atas nama Erwanto SE, bukan mantan Kades,” katanya.

LSM INPSET berharap kasus Kades Sungai Raya Erwanto SE menjadi pintu masuk untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan masyarakat yang kembali harmonis.

“Kami memohon Kejaksaan Inhu segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan ketenangan masyarakat Sungai Raya,” tutup Chandra.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan LSM INPSET tengah berlangsung di Kejaksaan Inhu.

“Soal lahan sawit 370 hektare di Desa Sungai Raya, memang diproses hukum ada di Polda selaras dengan laporan HGU dari pak Dedi Handoko di Polda Riau,” ujar Ulinnuha.

Namun, untuk laporan gratifikasi dan penerimaan fasilitas hotel di Pekanbaru dan penjualan lahan desa sudah diakui terlapor (Erwanto) dalam pemeriksaan kemarin di ruangan Ulinnuha.

Penulis : Ali | Editor : Tya