BOLMUT, Adhyaksanews. -- --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Busato, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi dilaporkan oleh organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut-sebut menggunakan alat berat di lokasi tersebut.
Ketua Ormas Laki Sulut Firdaus Mokodompit, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di Busato.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di masyarakat sekitar.
“Melalui laporan ini kami meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di Busato,” ujar Firdaus Mokodompit.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ketua Ormas Laki Sulut Firdaus Mokodompit berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga praktik pertambangan ilegal di wilayah Busato dapat dihentikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta penertiban di lokasi yang dimaksud.(AR)
| Editor : Koni Setiadi