Senin, 15 Juni 2026

Kini Masyarakat Menuntut Agar Hukum Tidak Tumpul Keatas Mereka Berharap Tindakan Tegas Aktifitas Tambang KO Stenly Dihentikan

Adhyaksanews. -- --Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di kawasan Kasuang, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, kini memicu kemarahan warga sekitar. Dikelola oleh pengusaha bernama Ko Stenly, tambang ini dituding merusak lingkungan, mencemari sumber mata air bersih, dan mengganggu kenyamanan warga.

Masyarakat Kelurahan Tataaran Dua dengan tegas menyuarakan keresahan mereka. Mata air bersih, yang menjadi tumpuan kehidupan sehari-hari, kini terancam rusak akibat aktivitas penambangan yang tidak terkontrol. “Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kelangsungan hidup kami. Mata air mulai keruh dan menguning, debitnya menurun, disebabkan oleh 3 ALAT BERAT yang merusak gunung peyanga mata air Tombakar, yang dikenal oleh masyarakat Tataaran Dua sebagai Ranowangko,” keluh seorang warga.


Meski masalah ini telah berlangsung lama dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga, aparat penegak hukum tampak lamban dalam menanggapi keluhan masyarakat. Warga merasa ada ketidakadilan, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha besar seolah-olah dibiarkan, sementara kesalahan kecil dari masyarakat biasa cepat ditindak. 

Kini, masyarakat menuntut agar hukum tidak membosankan. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar aktivitas pencurian ilegal ini dihentikan dan hak-hak mereka sebagai warga negara dilindungi. 

Lurah Matani Satu, Erik Kalengkongan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang batu masuk dalam wilayah administratifnya dan memastikan tidak pernah ada izin dari kelurahan.

“Saya tegaskan, tidak ada izin resmi dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur,” ujar Erik.

Namun, harapan muncul ketika Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mengambil langkah tegas dengan berencana membawa masalah ini ke jalur hukum. Wakil Ketua DPN LAKRI, Jamel Omega Lahengko, memastikan suara warga akan didengarkan dan tindakan hukum akan segera diambil. “Kami akan berjuang untuk keadilan bagi warga Kelurahan Tataaran dua. 


Lingkungan yang sehat adalah hak setiap orang,” tegas Jamel.

Kondisi ini menambah panjang tuntutan masyarakat akan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup mereka yang semakin terancam. Warga berharap agar suara yang mereka dengar dan tindakan nyata segera diambil untuk menghentikan kerusakan yang lebih parah.

(ARIL MONINGKA)

Penulis : SArel Moningka | Editor : Tim