Adhyaksanews. -- --Klarifikasi ini di buat sebagai upaya untuk membatasi upaya kontradiktif dari sebuah postingan hoaks di salah satu platform media sosial grup public Sitaro, atas nama Marthin Luther. Dalam unggahan yang di beri tema "keleidoskop" itu, seakan menggiring masyarakat pembaca untuk mempercayai pernyataan tidak benar, tentang tuduhan mangkirnya Reinol Tumbio, SE terhadap panggilan Kejaksaan Tinggi Sulut. Padahal sampai hari ini yang bersangkutan belum pernah sama sekali menerima undangan panggilan untuk menghadap Kejaksaan Tinggi Sulut. 
Di kenal sebagai seorang Pengusaha sukses, dengan penuh keramahan menyambut Adhyaksa News. Pria yang sangat low profil ini merespon dengan santai postingan yang di unggah di grup publik sitaro sambil memberi pernyataan: "biarlah anjing menggonggong kafila jalan terus." Pria yang juga suami tercinta dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro ini, sambil tersenyum menambahkan pernyataannya: "Yang pasti pernyataan negatif yang akhir-akhir ini di tujukan kepada Bupati dan keluarga Bupati pada akhirnya akan tenggelam jika kebenaran muncul ke permukaan" Ketika di tanya jika sewaktu-waktu di undang oleh Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memberi keterangan atas kasus dugaan korupsi bantuan stimulan bencana gunung Ruang di pulau Tagulandang, dengan santainya pengusaha tambang nikel ini menjawab sambil tersenyum: "siapa takut?"
Salah satu tokoh masyarakat Sitaro Edy Bogar memberi pernyataan "sebagai masyarakat Sitaro seharusnya kita lebih peka untuk menilai dan menyikapi semua pernyataan terhadap pimpinan daerah yang dalam hal ini Bupati Sitaro dan Keluarganya. Akhir-akhir ini saya melihat banyak postingan berbauh negatif dan tujuannya memojokkan Bupati sebagai pimpinan daerah kita. Jangan sembarangan membuat postingan di media sosial. Sebab jika unggahan tersebut tidak berdasarkan kebenaran maka hukum akan bertindak." Lebih lanjut sosok yang di panggil panglima ini menambahkan: "Ingat semua ada aturannya. Negara kita negara hukum. Jika menyalahi aturan, semua harus siap berhadapan dengan tuntutan hukum. Jangan sampai menyesal di kemudian hari" demikian menutup pernyataannya kepada Adhyaksa News. (ERT)
| Editor : Koni Setiadi