Senin, 15 Juni 2026

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik

Jakarta,  Adhyaksanews. -- --KPK menegaskan pentingnya pencegahan sejak awal untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (28/8), Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menegaskan keberhasilan program MBG bukan hanya soal banyaknya penerima manfaat, tetapi bagaimana anggaran dikelola dengan penuh integritas.

Sejak Maret 2025, KPK telah secara konsisten melakukan intervensi pencegahan korupsi kepada BGN sebagai lembaga strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 19 Tahun 2019.

KPK menyoroti sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai masih eksklusif dan berpotensi konflik kepentingan, proses pengajuan dan verifikasi calon mitra, hingga proposal tidak sesuai kondisi lapangan

Dalam hal ini, KPK mendorong BGN untuk lebih berperan sebagai pengawas dan pengendali sistem, bukan sekadar bagian dari operasional maupun pemasok. Transparansi pengelolaan data, pelaporan, serta pelibatan masyarakat juga ditekankan KPK sebagai kunci untuk memitigasi risiko penyimpangan.

Sumber kpk.go.id

| Editor : Koni Setiadi