Jakarta, Adhyaksanews. -- --KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan rasuah kuota haji 2024. Yaqut akan diperiksa dalam proses penyidikan permasalahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa, (16/12/ 2025) dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024,"
Budi Prasetyo belum menjelaskan status pemeriksaan terhadap Yaqut. Yang pastinya, kata Budi, mantan menteri agama itu akan diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi kuota haji di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini. "
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam pengusutan kasus ini kepada mantan menteri Agama Yaqut, prihal penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menambahkan, prediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Angka itu berdasar hasil hitung internal KPK
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada 7 Agustus 2025. Namun, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan saat itu dilakukan ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.
"dalam pemanggilan pada Kamis itu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti setelah ini naik. Nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali," jelas Budi Prasetyo.
Komisi antirasuah mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji itu berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
| Editor : Koni Setiadi