Adhyaksanews. -- --Kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis di Subulussalam kian menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula ketika Raja, seorang jurnalis sekaligus aktivis, melakukan peliputan terkait kasus hukum yang melibatkan Ngadiman, meski kasus tersebut telah ditempuh melalui jalur perdamaian antara pihak keluarga korban dan terlapor
Alih-alih dihargai sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Raja justru menghadapi tindakan represif yang berujung pada proses kriminalisasi oleh oknum aparat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999, sekaligus dinilai tidak sejalan dengan agenda Transformasi Polri Presisi yang digagas Kapolri.
Lebih jauh, dinamika ini turut menyeret nama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pada awalnya, Raja sempat meminta dukungan moral kepada HMI sebagai organisasi kemahasiswaan yang dikenal kritis dan berpihak pada demokrasi. Namun belakangan, dukungan tersebut justru berbalik arah. HMI dinilai bersikap ambigu dengan bertindak seolah tidak pernah memberikan dukungan kepada jurnalis aktivis yang tengah menghadapi tekanan.
Sikap ini dianggap sebagai bentuk inkonsistensi moral organisasi yang seharusnya berdiri di garis depan dalam membela kebebasan pers dan demokrasi.
Dalam menyikapi hal ini, Ziqro Fernando, Sekretaris DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, menyampaikan:
> “Kami meminta HMI dan aparatur Polres Subulussalam untuk dapat menjaga netralitas dalam masalah ini. Khusus kepada HMI Subulussalam, kami mendesak agar dapat kembali menjaga nama baik dan marwah organisasi sebagaimana amanah perjuangan mahasiswa. Sementara kepada Polres Subulussalam, kami menegaskan pentingnya menjunjung tinggi agenda Transformasi Polri yang dicanangkan Kapolri, serta tidak gegabah dalam mengambil tindakan terhadap insan pers.”
Sejumlah aktivis pers dan masyarakat sipil menilai bahwa dua persoalan besar kini mengemuka:
1. Tindakan kriminalisasi jurnalis oleh oknum aparat yang bertentangan dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
2. Lemahnya solidaritas organisasi mahasiswa, yang seharusnya menjadi benteng perjuangan bagi kebebasan berpendapat dan keadilan.
📌 Oleh karena itu, publik mendesak:
Kapolri segera mengevaluasi tindakan Polres Subulussalam serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis.
HMI untuk menegaskan kembali sikapnya dan tidak membiarkan nilai perjuangan kemahasiswaan dilemahkan oleh kepentingan politik sesaat.
Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Membela pers berarti membela demokrasi.
Catatan: Hingga rilis ini diterbitkan, Raja — jurnalis dari Media Aktivis Indonesia — tidak dapat dihubungi.
| Editor : Koni Setiadi