Tomohon,11 Mei 2025, Adhyaksanews. -- --Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Tomohon atas tindakan tegas mereka dalam menangani kasus dugaan galian C ilegal yang dilaporkan oleh DPN LAKRI. Langkah berani ini diambil setelah laporan dari masyarakat di Tataaran Dua yang merasa dirugikan oleh aktivitas galian yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan mereka.
Pelaporan ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Tim Investigasi LAKRI Pusat, yang dikenal dengan sapaan Engko. Dalam pernyataannya, Engko tidak segan memberikan pujian kepada Kapolres Tomohon atas komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Sabtu 10/05/2025
"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Tomohon, khususnya Bapak Kapolres, dalam menindak para penambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon," ungkap Engko
dengan tegas. Ia menekankan pentingnya tindakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kasus ini mencuat setelah warga Tataaran Dua mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak negatif dari aktivitas galian yang tak terkontrol. Dengan adanya upaya dari Polres Tomohon, diharapkan tidak hanya penanganan kasus ini yang segera tuntas, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
LAKRI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah kepolisian yang bertujuan untuk menegakkan keadilan. Semoga tindakan tegas Polres Tomohon ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia.
(Syarel M) Editor : Koni Setiadi
