Senin, 15 Juni 2026

Lawan TPPO, Kantor Imigrasi Siantar Luncurkan Inovasi Digital ‘PERISAI’

Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar saat meresmikan salah satu Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari penguatan sistem PERISAI. Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar saat meresmikan salah satu Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari penguatan sistem PERISAI.

Tebingtinggi,  Adhyaksanews. -- --Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui transformasi digital, instansi ini resmi menghadirkan inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

"Sebagai instansi yang berwenang menerbitkan paspor, kami memiliki peran sentral dalam mencegah maraknya TPPO. Inovasi PERISAI hadir sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi warga negara dari ancaman eksploitasi lintas negara," ujar Benyamin dalam siaran persnya, Jumat (6/3/2026).

Melalui PERISAI, masyarakat kini dapat melaporkan indikasi adanya warga yang berpotensi menjadi korban TPPO atau bekerja secara ilegal di luar negeri. Laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pencegahan dan penundaan penerbitan paspor.

"Jika ada laporan yang disertai identitas dan bukti-bukti, sistem kami otomatis akan memberikan notifikasi. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemohon paspor yang bersangkutan," ungkapnya.

Cara Melapor Melalui PERISAI:

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, berikut langkah-langkah pelaporannya:

1. Akses website resmi: pematangsiantar.imigrasi.go.id.

2. Pilih fitur MENU.

3. Klik pada pilihan PERISAI.

4. Klik ikon bergambar orang dengan keterangan PENGGUNA UMUM.

5. Isi data diri pelapor serta data orang/terlapor yang terindikasi sebagai korban TPPO.

Seluruh data yang dikirim akan langsung masuk ke database admin Kantor Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti.

Inovasi ini juga didukung kuat oleh keberadaan 22 Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Pematang Siantar. Desa-desa tersebut dikoordinir oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berperan aktif dalam edukasi dan pengawasan di tingkat akar rumput.

"Transformasi digital ini adalah langkah progresif untuk mendukung reformasi birokrasi dan perlindungan WNI. PERISAI hadir sebagai inovasi, bergerak sebagai solusi, dan berdiri sebagai pelindung negeri," tutup Benyamin.

Keterangan Gambar:

Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar saat meresmikan salah satu Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari penguatan sistem PERISAI. (AS)

| Editor : Koni Setiadi