Minggu, 14 Juni 2026

Masyarakat Nilai BSPS Tak Tepat Sasaran, Anak Hukum Tua Desa Makalelon Diduga Terima Bantuan

Minahasa,  Adhyaksanews. -- -- Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Makalelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak huni, dinilai tidak tepat sasaran.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa salah satu penerima bantuan BSPS diduga merupakan anak dari Hukum Tua (Kepala Desa) Makalelon. Informasi itu disampaikan langsung oleh warga kepada awak media.

Masyarakat menilai penyaluran bantuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan program, sebab yang bersangkutan disebut telah memiliki rumah yang tergolong layak huni. Ironisnya, penerima bantuan juga disebut diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang secara ekonomi dinilai masih mampu dibandingkan warga lain yang lebih membutuhkan.

Masyarakat berharap instansi terkait, maupun pihak pelaksana program BSPS, dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar bantuan tersebut ditinjau ulang dan dialihkan kepada warga yang benar-benar berhak.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK Sulut), Maxie A. Karow, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa bantuan BSPS harus disalurkan secara tepat sasaran dan bebas dari konflik kepentingan.

“Jika benar penerima bantuan sudah memiliki rumah yang layak dan berstatus ASN, maka ini patut dipertanyakan. BSPS diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki hunian layak, bukan untuk mereka yang secara ekonomi masih mampu,” tegas Maxie

Menurutnya, penyaluran bantuan yang tidak sesuai kriteria dapat mencederai rasa keadilan sosial serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Ia juga meminta agar proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Hukum Tua Desa Makalelon Alex Max Londa belum bisa ditemui maupun di hubungi melalui WhastApp untuk di mintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap ada transparansi dan penegakan prinsip keadilan agar program bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.(AR_Tim)

| Editor : Koni Setiadi