Adhyaksanews. -- -- Boltara – Proyek penanganan longsoran di ruas jalan Maelang - Biontong - Atingola oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menuai sorotan. Pasalnya, proyek bernilai lebih dari Rp 3,5 miliar itu dinilai minim penerapan standar keselamatan kerja, khususnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Proyek dengan nomor kontrak HK 0201-Bb15.7.3/444 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.509.712.000.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan yang berada di Desa Sang, Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas tanpa mengenakan APD seperti helm, rompi keselamatan, atau sepatu pelindung.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja serta dugaan kelalaian dalam pengawasan oleh instansi terkait.
Padahal, APD merupakan standar wajib dalam setiap proyek konstruksi, apalagi yang dananya berasal dari negara. Ini menyangkut keselamatan para pekerja.
Pekerjaan tersebut, wajib menerapkan prinsip K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi membahayakan pekerja.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerja dilengkapi dengan APD serta mengedepankan aspek keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.
Dugaan kelalaian pengawasan ini diharapkan menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan konstruksi, demi menjamin keamanan para pekerja dan kelancaran proyek.
Hinga berita ini di terbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sulut, Renly Sembiring, S.T., M.M saat di hubungi awak media untuk konfirmasi minimnya pengunaan APD, belum memberikan respon.
Penulis : Atar | Editor : Tya