Minggu, 14 Juni 2026

Minimnya Penggunaan APD Di Pekerjaan SPAM Jaringan Perpipaan, Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

Minahasa,  Adhyaksanews. -- -- Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan. Pasalnya, para pekerja di lapangan tampak mengabaikan keselamatan kerja karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya menjadi standar utama dalam aktivitas konstruksi.

Pantauan tim media pada Jumat (13/9/2025), para pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan, seperti helm proyek, rompi reflektif, sarung tangan. Hal ini jelas bertolak belakang dengan imbauan yang tertera pada papan proyek, di mana tertulis “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.”

Proyek tersebut diketahui milik Dinas PUPR Kabupaten Minahasa dengan nomor kontrak 04/SP/PUTR-CK/DAK/IV-2025, bernilai Rp.1.343.750.000. Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, pelaksana CV. Tridy Karya.

Minimnya penggunaan APD ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsultan pengawas maupun pihak rekanan kontraktor. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap pelaksana proyek wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi seluruh pekerja.

Tidak hanya itu, aturan lain juga menegaskan bahwa jika pelaksana proyek lalai dalam memenuhi kewajiban K3, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Minimnya perhatian terhadap keselamatan pekerja dikhawatirkan dapat memicu potensi risiko kecelakaan kerja.

Publik berharap pihak PUPR Kabupaten Minahasa segera melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan proyek ini. Aparat pengawas dan instansi terkait diminta tidak tutup mata, sebab keselamatan pekerja bukanlah formalitas, melainkan hak yang wajib dijamin oleh kontraktor maupun pemerintah selaku pemberi kerja.

(AR)

| Editor : Koni Setiadi