Bolmut, Adhyaksanews. -- -- Publik menyoroti dipinjamkan/digunakan pihak lain alat kesehatan (alkes) milik Puskesmas Bohabak, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kepada pihak lain/klinik pribadi yang bukan bagian dari puskesmas. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik negara/daerah serta mencederai fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa alkes milik Puskesmas Bohabak dipinjamkan ke pihak di luar institusi puskesmas. Hal ini pun memicu pertanyaan publik terkait dasar peminjaman serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media mengonfirmasi langsung kepada bendahara barang Puskesmas Bohabak. Saat dihubungi, yang bersangkutan membenarkan bahwa alkes tersebut memang dipinjamkan kepada pihak lain yang bukan bagian dari puskesmas.
Namun demikian, peminjaman alkes ini menuai kritik karena fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Alkes yang tersedia seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan dialihkan penggunaannya ke pihak lain tanpa kejelasan urgensi dan dasar hukum.
Selain itu, alkes puskesmas juga berkaitan langsung dengan standar pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes tentang Puskesmas, yang menekankan bahwa sarana dan prasarana wajib tersedia dan siap digunakan setiap saat untuk melayani masyarakat.
Publik berharap pengelolaan aset kesehatan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang optimal tetap terpenuhi.
Kepala Puskesmas Bohabak (Kapus) Mukhlis Kohongia saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhastApp terkait persoalan tersebut, ia membenarkan bahwa alkes tersebut dipinjamkan ke pihak lain.(Atar)
| Editor : Koni Setiadi