Pangkalpinang, Adhyaksanews. -- --Sebuah papan proyek berdiri di area belakang RSUD Depati Hamzah, tepatnya di lingkungan SMK Negeri 5 Pangkalpinang. Papan tersebut memuat informasi proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dengan nilai anggaran Rp 1.251.477.177. Proyek ini disebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) dan diawasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan masa kerja 70 hari, terhitung 1 Oktober hingga 9 Desember 2025.
Ketika tim media mendatangi lokasi untuk meminta keterangan resmi, Kepala Sekolah SMK Negeri 5, Sitti Marpuah, tampak tidak memberikan penjelasan secara terbuka terkait progres dan pelaksanaan pembangunan RPS tersebut.
Alih-alih memberikan informasi, Kepala Sekolah justru lebih dulu meminta KTA dan surat tugas khusus jurnalis, serta terlihat berusaha mengakhiri pembicaraan. Bahkan, sempat terjadi situasi di mana Kepala Sekolah membuka pintu dan terkesan hendak mengakhiri wawancara sebelum keterangan diperoleh.
Padahal, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menyatakan bahwa setiap narasumber yang terkait dalam penggunaan anggaran publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, tepat, dan tidak menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Sebaliknya, jurnalis yang datang menanyakan informasi tidak wajib meminta izin khusus selama telah sesuai dengan kode etik profesi.
Poin Pertanyaan yang Menjadi Sorotan
Sebagai Kepala Sekolah, Sitti Marpuah memiliki posisi sebagai pihak penanggung jawab lingkungan sekolah, sekaligus pihak penerima manfaat proyek, sehingga publik berhak mengetahui:
1. Apa fungsi dan urgensi pembangunan RPS tersebut?
2. Bagaimana proses penganggaran dan penunjukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP)?
3. Siapa kontraktor pelaksana lapangan dan berapa progres fisiknya saat ini?
4. Bagaimana transparansi penggunaan dana agar sesuai spesifikasi dan tidak menyimpang?
Karena proyek ini menggunakan dana publik, maka akses informasi bersifat terbuka, bukan tertutup.
CATATAN PENTING UNTUK PEMBERITAAN LANJUTAN
Untuk memperkuat berita berikutnya, berikut langkah aman dan legal:
Foto papan proyek (resolusi jelas)
Foto kondisi fisik bangunan/pekerjaan di lapangan
Minta konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebagai pengawas proyek jika kepala sekolah tidak memberi keterangan, tulis kalimat jurnalistik yang benar:
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 5 belum memberikan penjelasan rinci terkait pelaksanaan pembangunan ruang praktik siswa tersebut.”
Tim investigasi : Ajoy Bangka Belitung.
| Editor : A2s