Pangkalpinang, Adhyaksanews. -- -- Sekira pukul 00.15 Wib bertempat di Kontrakan Kubur Pasang Lingkungan Sri Menanti Sungailat telah diamankan Terpidana Junaidi Alias Rahmat Bin Pajua (Buronan) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama dengan Tim Intelijen Negeri Bangka.
Dengan identitas Terpidana sebagai berikut :
Nama Lengkap : Junaidi Alias Rahmat Bin Pajua
Tempat Lahir : Gresik
Umur / Tanggal lahir : 45 Tahun / 13 September 1979
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Dusun Keceper Desa Penyamun Rt 001 Kelurahan Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 06 November 2023 dan Berdasarkan Surat Perintah melaksanakan Putusan Nomor : Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20 November 2023 :
1. Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Rahmat bin Pajua tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junaidi alias Rahmat bin Pajua, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Potongan besi siku seberat lebih kurang 800 (delapan ratus) kilogram;
Dikembalikan kepada PT Synergi Inti Prima melalui seksi Ivan Permana Yudha, S.E bin Tubagus Isni
- 1 (satuUnit handphone merek Oppo warna merah dengan IMEI 1865811049209871;
Dikembalikan kepada Terdakawa
- 1 (satu) Unit handphone merek Oppo warna hitam dengan IMEI 1860661043716016;
Dikembalikan kepada saksi Tirto Adi Suryo bin (alm) Rohman
- 1 (satu) Unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max dengan Nomor Polisi BN 8110 QT, Nomor Rangka MHKT3BA1JDKO19544, Nomor Mesin MB14151 berikut STNK atas anama HADI B. KAMIS;
- 3 (tiga) lembar kertas Nota Pembelian;
Dikembalikan kepada Saksi Hadi B. Kamis (alm) melalui ahli waris atas nama Danisa BT Ruspahadi;
- 2 (dua) buah tabung oksigen 1.500 (seribu lima ratus) bar;
- 1 (satu) set selang blender/potong;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) buah kunci pipa merek Heavy Duty 18;
- 1 (satu) buah tas pniggang warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Syahdani alias Dani bin (alm) Madzaza;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah dilakukan penangkapan kemudian Terpidana atas nama Junaidi alias Rahmat bin Pajua dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas II B Sungailiat.
Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
| Editor : Koni Setiadi
