Minggu, 14 Juni 2026

Penunjukan Prof. Starry Rampengan Sebagai Pimpinan RS Kandou Picu Diskusi: Transparansi Dan Kapasitas Jadi Sorotan

Adhyaksanews. -- -- Sulut — Penetapan Prof. Dr. Starry Rampengan sebagai pimpinan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado menjadi perbincangan hangat di lingkungan rumah sakit dan kalangan akademisi. 

Sejumlah pihak mempertanyakan proses seleksi serta kesiapan beliau dalam memimpin institusi kesehatan rujukan di kawasan Indonesia Timur ini.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas manajerial Prof. Starry, terutama mengacu pada pengalaman sebelumnya saat menjabat di lingkup Kardiologi. 

Beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat dinamika internal yang kurang harmonis, termasuk ketidaksesuaian pendapat dengan dokter spesialis yang sempat berdampak pada mundurnya beberapa tenaga medis.

“Sudah ada tanda-tanda disharmoni sejak dulu. Kami berharap kondisi itu tidak terbawa ke kepemimpinan sekarang,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, beredar pula isu seputar keabsahan Surat Keputusan dosen di Fakultas Kedokteran Unsrat, yang menurut beberapa informasi, melibatkan pihak non-dosen tetap. 

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.

Beberapa pihak juga mengaitkan Prof. Starry dengan tudingan etik dan profesionalisme, seperti dugaan malpraktik, tekanan terhadap pasien BPJS, hingga angka kegagalan tindakan medis. 

Meski belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, isu-isu tersebut dianggap cukup untuk mendorong dilakukannya evaluasi dan klarifikasi oleh pihak terkait.

“Kalau ada isu seperti ini, semestinya ditanggapi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan,” ungkap seorang pegawai senior di RS Kandou.

Sebelumnya, kabar bahwa Prof. Starry sempat gagal mencalonkan diri sebagai dekan di lingkungan Universitas Sam Ratulangi karena resistensi internal turut kembali mencuat. 

Kondisi ini menambah catatan publik terhadap aspek penerimaan dan kepercayaan dari berbagai stakeholder.


Dalam konteks ini, sejumlah kalangan menyoroti pentingnya proses seleksi yang transparan dan melibatkan partisipasi luas, demi memastikan bahwa pimpinan RS Kandou memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan komunikasi yang kuat untuk membawa institusi ke arah yang lebih baik.

Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Prof. Starry Rampengan dan pihak RS Kandou terkait berbagai pernyataan dan isu yang berkembang. 

Sejalan dengan prinsip jurnalisme yang adil, media ini membuka ruang hak jawab serta menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya