Adhyaksanews. -- --Medan – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap kembali Ismail Nasution (58), tersangka kasus narkoba yang berhasil melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Medan Belawan.
Ia ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, setelah melarikan diri ke Riau.
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dibiarkan di lokasi.
Polda Sumut bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, SIK, SH, MH, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan pelanggaran dan penghalangan aparat adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan menyatakan bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Penulis : Tim | Editor : Tim