Adhyaksanews. -- Minahasa Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Tim Patroli Samapta Presisi Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan pelanggaran dan meningkatkan keamanan di jalan raya.
Belasan Kendaraan Diamankan
Dalam razia tersebut, belasan kendaraan terjaring, didominasi oleh sepeda motor. Wakapolres Minsel, Kompol Bartholomeus Dambe, menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
*"Kami tidak toleransi terhadap penggunaan knalpot bising dan tidak standar karena berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan,"* tegas Dambe, Rabu (21/5/2025).
Komitmen Polres Minsel dalam Penertiban
Kapolres Minsel, AKBP Arianto Salkery, melalui Kasatlantas Iptu Luster Simanjuntak, SH menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat.
*"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan pemerintah, untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,"* ujar Simanjuntak.
1.600 Knalpot Ilegal Dimusnahkan
Polres Minsel mencatat prestasi signifikan dalam penertiban knalpot ilegal, dengan telah memusnahkan 1.600 unit knalpot tidak standar sepanjang tahun ini. Kapolres berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas upaya ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Minsel mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar guna menghindari sanksi hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Minahasa Selatan.
Penulis : Debby | Editor : Tya