Adhyaksanews. -- -- Manado – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolresta Manado terkait pemberantasan peredaran miras ilegal dan barang berbahaya lainnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan kegiatan operasi terpadu di wilayah Pelabuhan Lama Manado pada Jumat (23/5/2025) pukul 13.00–17.00 WITA.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Denis Malonda, serta personel Polsek Pelabuhan Manado ini menyasar area depan ruang tunggu pelabuhan serta pemeriksaan di dalam Kapal KM Mercy Teratai tujuan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam pemeriksaan di dek satu kapal tersebut, petugas menemukan dua dus berisi minuman keras jenis Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml, serta satu dus berisi paket Cap Tikus dalam kemasan plastik bening ukuran 25 liter. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 46 liter minuman keras ilegal.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyamarkan minuman keras dalam dus air mineral guna mengelabui petugas keamanan pelabuhan. Saat ini, identitas pemilik barang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelabuhan Manado dan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Sat Narkoba Polresta Manado untuk proses penanganan lanjutan.
Kegiatan operasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Pelabuhan Manado dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Penulis : Atar | Editor : Tya