Tebingtinggi, Adhyaksanews. -- --Personel Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BK 1090 ADO yang diduga merupakan objek tindak pidana penggelapan. Kendaraan tersebut dicegat di Gerbang Tol Exit Tebing Tinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini bermula saat petugas di Pos Pam menerima laporan adanya keributan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa keributan dipicu oleh aksi pengadangan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bernama Rahman. Ia mengaku melihat mobil miliknya yang sebelumnya telah dilaporkan hilang karena dugaan penggelapan.
Sempat terjadi cekcok di lokasi karena pengemudi mobil saat itu mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dibawanya merupakan objek perkara yang telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan mobil beserta pihak-pihak terkait ke Mapolsek Tebing Tinggi. Setibanya di kantor polisi, Rahman selaku pemilik sah menunjukkan bukti laporan kepolisian terkait kasus penggelapan tersebut.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Medan Baru untuk verifikasi data.
"Benar, unit sudah kami amankan. Setelah berkoordinasi, sore harinya tim dari Polsek Medan Baru yang dipimpin Iptu Fandi Setiawan datang untuk menjemput kendaraan tersebut guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke Polsek Medan Baru untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. (AS)
| Editor : Koni Setiadi