Adhyaksanews. -- -- Wori, Minahasa Utara Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional di Desa Wori, Minahasa Utara, kini berada di pusat perhatian publik setelah terungkapnya dugaan ketidakfungsian proyek tersebut meskipun telah menguras anggaran negara sebesar 152 miliar rupiah. TPA yang awalnya diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan sampah di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung justru terancam terbengkalai.
Dilaksanakan sejak tahun 2020, proyek ini seharusnya menjadi langkah signifikan dalam penanganan sampah di kawasan tersebut. Namun, kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa proyek ini tidak menunjukkan kemajuan yang berarti dan bahkan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa fasilitas yang dibangun justru tidak dapat dioperasikan dengan baik.
Menanggapi kejanggalan ini, LSM INAKOR dan DPD LAMI Sulut telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi terhadap proyek yang dianggap bermasalah ini. Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, menegaskan, “Proyek ini tidak hanya mangkrak, tetapi juga merugikan keuangan negara. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal proses hukum dan mengharapkan KPK turun tangan untuk mengusut tuntas masalah ini.”
Ketidakpastian tentang kejelasan penggunaan anggaran yang sangat besar ini tentu menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mereka berharap agar proyek ini tidak hanya menjadi sebuah simbol ketidakberdayaan, tetapi dapat berfungsi sesuai harapan.
Dengan meningkatnya kesadaran publik tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, harapan kini tertuju pada KPK untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap sen anggaran digunakan dengan benar. Apakah proyek ini akan menjadi sejarah kelam bagi pengelolaan anggaran, atau justru menjadi momentum untuk perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang? Kita tunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang.
Penulis : SArel Moningka | Editor : Tya