Minggu, 14 Juni 2026

Publik Soroti Kendaraan Dinas Pemkab Bolmut Diduga Dipakai LSM, APH Diminta Bertindak Tegas

Bolmut,  Adhyaksanews. -- -- Kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, justru diduga dipakai oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan aset daerah. Padahal, kendaraan dinas yang dibeli menggunakan Anggaran Negara memiliki aturan tegas, yaitu hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan pihak eksternal.

Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, hanya dapat dipakai oleh pejabat atau pegawai yang mendapat mandat resmi. Penggunaan oleh pihak non-pemerintah tanpa prosedur jelas, merupakan pelanggaran..

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat dugaan ini. Dalam laporan audit disebutkan, terdapat kendaraan dinas yang digunakan pihak lain tanpa dokumen pinjam pakai yang sah. Berdasarkan data sistem e-BMD dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor roda empat pada Bagian Umum Setda Bolmut, diketahui ada dua unit kendaraan yang dipakai pihak lain tanpa dilengkapi berita acara pinjam pakai:

1. Toyota Corolla Altis 2.0 (Kode Barang1.3.2.02.01.01.001)

2. Toyota Avanza New (Kode Barang 1.3.2.02.01.01.003)

Kepala Bidang Aset BPKPD bahkan menegaskan tidak pernah menerima laporan terkait peminjaman aset tersebut kepada instansi atau pihak lain. (Keterangan di LHP BPK)

Publik kini mendesak Pemkab Bolmut untuk segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus menertibkan penggunaan aset. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, juga diminta bertindak tegas agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi praktik yang dibiarkan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Bolmut, Reymond Patadjenu, membenarkan bahwa kendaraan dinas dipinjam pakai oleh LSM. Dan berikut beberapa penyampaian disampaikan melalui pesan WhastApp.

"Ooo...untuk LSM dokumen pinjam pake belum di bidang aset kemarin tapi torang so tindak lanjuti, untuk staf khusus sudah di tarik"

"LSM lengkap dokumen permohonan pinjam pakai dan berita acara pinjam pakai, jadi torang kurang melampirkan dokumen itu ke bidang aset".

"Iya di temuan begitu karena depe dokumen pinjam pakai tidak ada di bagian aset".

'LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bisa melakukan pinjam pakai kendaraan dinas ke pemerintah daerah, tetapi prosesnya harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah".

"Untuk info juga itu oto yang di pinjam pakaikan sudah di kembalikan ke bagian umum karena sudah selesai jangka waktu peminjaman".

"Barang milik daerah yang dipinjam harus belum atau tidak digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah.

, Penggunaan aset harus untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintahan daerah lainnya.

. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali".

"Dengan dasar itu dan dasar permohonan ke bupati pada waktu itu...tapi sekarang kendaraan tersebut sudah di kembalikan ke pemerintah daerah".

"Untuk temyan BPK kemarin bukan merujuk ke kriteria penggunaan kenderaan dinas tapi terkait penguasaan aset dalam hal ini kenderaan dinas yang tidak mempunyai dokumen pinjm pakai". Terang Kabag melalui pesan WhastApp.


Penulis : Atar | Editor : Koni Setiadi