Adhyaksanews. -- --Tebing Tinggi – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, bersama kepala unit pelaksana lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia, telah melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Keagamaan.
Dari total 941 peserta di Lapas Tebing Tinggi, sebanyak 8 orang dinyatakan bebas hari ini setelah menerima remisi. Kalapas Tebing Tinggi, Leonard Silalahi, menjelaskan bahwa Remisi Khusus I, yang merupakan pengurangan sebagian masa hukuman, diberikan kepada 929 pengemudi, sementara 12 pengemudi lainnya menerima Remisi Khusus II.
“Total penghuni Lapas Tebing Tinggi saat ini adalah 1558 orang. Dari jumlah tersebut, 941 orang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, di mana 8 orang langsung dinyatakan bebas. Untuk Remisi Khusus II, sebanyak 12 orang menerima, tetapi 4 di antaranya masih harus menjalani subsider atau denda pengganti,” ungkap Leonard.
Leonard menambahkan bahwa pemberian remisi ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, dengan rincian 200 orang menerima remisi 15 hari, 726 orang 1 bulan, 12 orang 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kalapas Leonard berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbenah dan menjadi individu yang lebih baik. “Kami berharap mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat. Pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Tebing harus diterapkan di luar dan bermanfaat bagi kehidupan mereka,” tutupnya. (Tebing Tinggi)
Penulis : Tim | Editor : Tim