Bolmut, Adhyaksanews. -- -- Persoalan polusi debu batu bara dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Benjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali memicu kritik keras dari Sangadi Benjeita 1 Moh Fadly Pontoh. Keluhan yang sudah berlangsung cukup lama ini dinilai tidak pernah ditangani secara serius oleh pihak PLTU maupun instansi pemerintah terkait.
Sangadi Benjeita 1 yang juga Ketua APDESI Kecamatan Bolangitang Timur, Moh. Fadly Pontoh, menegaskan bahwa debu batu bara semakin mengancam kesehatan masyarakat, terutama saat proses bongkar dari kapal dan saat PLTU beroperasi penuh. Ia menyebut polusi udara itu terbawa angin dari arah pantai dan langsung menerpa permukiman warga yang berada sangat dekat dengan area industri.
“Setiap pembongkaran, debunya beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga. Risiko kesehatannya nyata, terutama untuk anak-anak dan orang tua,” tegas Fadly.
Ia mengkritik keras minimnya langkah pencegahan yang dilakukan pihak PLTU. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan kecil, tetapi sebagai ancaman kesehatan masyarakat. Debu batu bara diketahui mengandung partikel berbahaya seperti PM10 dan PM2.5 yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan jangka panjang berpotensi menyebabkan ISPA, bronkitis, asma, penyakit kardiovaskular, hingga risiko kanker paru.
Tak berhenti pada masalah polusi udara, Fadly juga mengungkap keluhan para nelayan yang menduga adanya pencemaran air laut akibat aktivitas PLTU. Kondisi ini disebut semakin memperburuk mata pencaharian warga pesisir yang selama ini bergantung pada hasil laut.
Lebih jauh, Fadly turut menyoroti komitmen PLTU terkait kesepakatan perekrutan tenaga kerja lokal 40-60, yang menurutnya tidak dijalankan sebagaimana yang disepakati bersama sebelumnya. Ia menilai pihak PLTU kerap mengabaikan aspirasi masyarakat dan tidak transparan dalam proses perekrutan.
“Masalah ini adalah pengingat bahwa setiap pembangunan wajib mengutamakan lingkungan dan kesehatan publik. Hak masyarakat atas udara bersih sudah dijamin undang-undang, dan tidak boleh ditawar,” ujarnya.
Fadly mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas lingkungan, serta manajemen PLTU untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret. Ia menilai penanganan serius saat proses bongkar batu bara harus menjadi prioritas, termasuk pengawasan ketat terhadap standar keselamatan lingkungan.
“Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Warga butuh tindakan nyata, bukan janji,” tutupnya.
(Atar)
| Editor : Koni Setiadi