Sabtu, 13 Juni 2026

Sebuah Catatan Dari Rumah Rakyat Sitaro: Berfungsinya "DARUPA KALU" Dalam Rangka Pengesahan Randperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2026

Sitaro,  Adhyaksanews. -- --Rumah Rakyat DPRD Sitaro kelihatan berbeda di akhir tahun. Nuansa yang biasanya terlihat minim kehadiran wakil rakyat di setiap rapat Paripurna yang di hadiri Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati CHINTYA INGGRID KALANGIT, SKM, namun kali ini di hadiri mayoritas para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro. 

Suasana rapat Paripurna di ruangan sidang masih terlihat dingin dan kaku. Belum ada sambutan hangat dalam tanda keakraban terhadap Pemerintah Daerah Sitaro sampai acara sidang paripurna selesai dari mayoritas para wakil rakyat di DPRD Sitaro. Fenomena jaga jarak para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro, ini telah terasa nuansanya sejak CHINTYA INGGRID KALANGIT, SKM di lantik menjadi Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro   

Akhir November 2025 di rumah rakyat DPRD Sitaro jadi momentum bersejarah lahirnya sebuah kesepakatan atas di ketoknya Pengesahan Randperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2026 oleh Pimpinan DPRD, setelah sebelumnya pengusulan Randperda APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Daerah Sitaro di tolak sampai pada batas limit waktu 30 September 2025 yang di anggap sangat merugikan banyak kepentingan masyarakat Sitaro.

Namun langkah kebijakan yang sangat luar biasa lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang di lakukan oleh Bupati Sitaro CHINTYA INGGRID KALANGIT, SKM saat itu, bisa menyelamatkan banyak kepentingan masyarakat lewat anggaran proyek krusial yang di setujui oleh Kemendagri untuk Kabupaten Sitaro. Akhirnya anggaran yang menjadi proyek penting bisa menyentuh dan di nikmati oleh masyarakat Sitaro. Di sahkannya Randperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2026 oleh Pimpinan DPRD Sitaro menjadi hadiah akhir tahun bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sitaro dalam menyambut Natal dan Tahun Baru. 

Ada beberapa kesimpulan yang sangat fundamental atas alasan di setujui dan di sahkannya Randperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2026 oleh para wakil rakyat Sitaro saat di ketok Pimpinan DPRD Sitaro:

1. Bagi masyarakat awam ini adalah sinyal positif di mana berlabuh dan bersatunya dua kepentingan, yaitu lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Sitaro. Ibarat dua rel kereta yang berjalan beriringan bersama menuju tujuan yang bernama: "Kepentingan Masyarakat", tanpa melihat kepentingan pribadi atau kelompok. Dan tahun depan di harapkan akan menjadi tahun yang penuh kehangatan dalam menjalankan pemerintahan antara Eksekutif dan Legislatif.

2. Akan tetapi berbeda dengan pandangan kaum intelektual. Pengesahan Randperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2026 sarat motivasi dan kepentingan dari para wakil rakyat. Mengapa demikian? Karena di balik lembaran Randperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2026 yang di setujui, ada terselip catatan anggaran honor dan tunjangan para wakil rakyat di DPRD Sitaro. Sebab jika pengusulan anggaran ini di tolak seperti Randperda APBD Tahun Anggaran 2025 di 30 September yang lalu, maka itu berarti menjadi kerugian besar bagi para wakil rakyat ini karena tidak akan menikmati upah atau gaji selama setahun

Dalam sambutannya Bupati Sitaro CHINTYA INGGRID KALANGIT, SKM yang lebih di kenal dengan julukan SRIKANDI dari Nusa Utara ini, mengajak para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Daerah Sitaro, sehingga lewat keakraban dapat menciptakan sinergitas kinerja yang baik di Kabupaten Sitaro antara Eksekutif dan Legislatif yang lebih memprioritaskan dan mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi atau kelompok. (Everly Tumbio) 

| Editor : Koni Setiadi