Minggu, 14 Juni 2026

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah Di Sea Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Sorot Dugaan Mafia Tanah

Manado,  Adhyaksanews. -- --Persidangan perkara pidana Nomor 327/Bidum/2025 terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali ditunda pada sidang yang digelar hari ini. Penundaan terjadi setelah saksi korban dan saksi ahli tidak hadir, meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan secara patut.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa hadir lengkap dan tetap menjalani agenda persidangan. Mereka didakwa melanggar Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin pada objek tanah yang dikenal dengan Kebun Tumpengan.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyampaikan keberatan keras atas ketidakhadiran saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, serta seorang saksi ahli yang sebelumnya dipakai penyidik untuk memperkuat sangkaan pidana.

“Ada sanksi pidana dalam KUHAP terhadap saksi pelapor yang tidak hadir di persidangan. Kami menunggu apakah pengadilan akan melakukan pemanggilan paksa jika panggilan kedua juga tidak dipatuhi,” tegasnya.

Sambouw menilai kehadiran saksi sangat krusial untuk membuka fakta sebenarnya, termasuk apakah benar para terdakwa yang menyerobot tanah atau justru sebaliknya ada indikasi penyerobotan oleh pihak pelapor.

Temuan-Temuan Penting di Persidangan:

Kuasa hukum terdakwa menguraikan sejumlah temuan krusial yang muncul dalam rangkaian sidang sebelumnya, khususnya terkait keabsahan sertifikat tanah yang dijadikan dasar pelaporan:

1. Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Dipertanyakan

Dua jenis berita acara dalam KUHAP yang menjadi bagian berkas kini diragukan keabsahannya oleh pihak terdakwa.

2. Sertifikat HGB Diduga Bermasalah

Tanah sengketa tercatat sebagai:

HGB 3320 Desa Sea

HGB 3036 Desa Sea

HGB 3037 Desa Sea

Ketiganya berasal dari SHM 66, 67, dan 68 atas nama keluarga Mumu yang diterbitkan tahun 1995. Namun, saksi dari Kantor Pertanahan mengungkapkan adanya kejanggalan, antara lain:

Surveyor membawa alat ukur tapi tidak digunakan,

Pengukuran hanya memakai titik GPS,

Ada dugaan konversi dokumen desa lain untuk tanah di Desa Sea.

Bahkan mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, menegaskan tidak pernah ada pengukuran atau penerbitan surat tanah pada tahun 1990–1995.

3. Dugaan Sertifikat Bodong dan Praktik Mafia Tanah

Temuan lain yang menguatkan dugaan sertifikat bermasalah antara lain:

Surat konversi SHM dibuat oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua, bukan Desa Sea.

Mantan Hukum Tua Malalayang Dua mengaku terjadi “kecelakaan administrasi”.

Di persidangan PTUN, bukti yang digunakan hanya salinan akta tahun 1953, bukan akta asli.

Ahli waris pemilik asli tanah menyatakan akta itu tidak mungkin sah karena “penjual” meninggal tahun 1938.

Kalau ada sertifikat terbit tanpa dokumen asli, hanya berdasarkan salinan yang tidak jelas, itu produk bodong. Dan ini hanya bisa terjadi bila ada praktik mafia tanah, tegas Sambouw.

4. Rekam Jejak Panjang Sengketa Sejak 1999

Sertifikat yang menjadi objek sengketa sudah berkali-kali diuji melalui perkara perdata, termasuk perkara No. 94, 104, dan 105/PDT.

Hasilnya, penggugat dinyatakan kalah karena tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah.

5. PPJB 2015 Dinilai Cacat Hukum

Pada 2015, keluarga Mumu menjual tanah kepada Jimmy Wijaya melalui PPJB di Jakarta, yang kini dipersoalkan karena:

Tanah masih dikuasai masyarakat,

Sengketa masih berjalan sehingga notaris seharusnya menolak membuat akta (PP 24/1997 Pasal 39),

Ada “kuasa menjual” dalam PPJB yang dinilai sebagai surat kuasa mutlak dan tidak sah.

Kuasa Hukum Tantang Pembuktian,

Sambouw menantang kuasa hukum pelapor untuk membuktikan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat hingga jual beli telah sesuai aturan hukum.

Kami sudah buka semua fakta di pengadilan. Kalau mereka bilang ini bukan pelanggaran hukum, tunjukkan pasal-pasalnya. Ini tanah rakyat yang sudah ditempati sejak 1960, ujarnya.

Ia juga menyoroti pemasangan pagar oleh pihak pelapor di tengah proses hukum serta penerimaan uang pembebasan lahan Ring Road 3 meski status tanah masih bersengketa.

Sambouw menutup keterangannya dengan meminta media untuk terus mengawal kasus ini.

“Banyak rakyat kecil menjadi korban mafia tanah. Kami berharap rekan-rekan media tetap pro rakyat dan jeli melihat persoalan pertanahan.”

Sidang Ditunda

Pengadilan menunda sidang dan akan melanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Pengadilan diharapkan memanggil kembali saksi korban dan saksi ahli, termasuk melakukan pemanggilan paksa apabila diperlukan. (Debby) 

| Editor : Koni Setiadi