Senin, 15 Juni 2026

Skandal Kredit Rp 58 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Yang Ke 6

Adhyaksanews. -- --Skandal Kredit Rp 58 Miliar, Petinggi Bank Ditahan Kejati Bengkulu!Skandal penyalahgunaan fasilitas kredit senilai Rp 58 miliar terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (28/8/2025) malam. 

Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni pejabat perbankan berinisial SD, yang menjabat Kepala Analisis Risiko Kredit.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa SD diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanipulasi analisis risiko kredit. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian besar.

“Malam ini penyidik resmi menahan tersangka SD untuk 20 hari ke depan,” kata Denny.

Menurut Danang, sejak awal proses analisis kredit, SD tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Analisis risiko yang dimanipulasi membuat pemberian kredit menjadi bermasalah.

“Dari awal analisisnya sudah tidak benar. Seharusnya analisis dilakukan secara tepat, namun justru dimanipulasi,” tegas Danang.

Bukti manipulasi tersebut terungkap setelah aset jaminan dilelang sebanyak 11 kali tanpa laku. Nilai agunan yang semula diperkirakan Rp 148 miliar merosot tajam menjadi hanya Rp 24 miliar.

“Setelah sebelas kali lelang gagal, harga agunan turun drastis. Inilah yang membuktikan analisis kredit yang dilakukan tidak sesuai fakta, sehingga debitur tidak mampu membayar angsuran,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman PT Desaria Plantation Mining (DPM) ke salah satu bank pada tahun 2017 dengan plafon Rp119 miliar. Pada tahap awal, bank mencairkan Rp 48 miliar yang diperuntukkan bagi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. Namun dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Duit pinjaman dipakai bukan untuk modal perkebunan, melainkan dialihkan ke hal lain,” ungkap Danang.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan lima tersangka, yakni tiga pejabat bank berinisial SR, FR, dan mantan Direktur Bisnis ZA, serta dua pihak dari PT DPM yaitu SA (pemilik perusahaan) dan NS (Direktur). Kini, SD menjadi tersangka ke-6 yang resmi ditahan.

| Editor : Koni Setiadi