Adhyaksanews. -- -- Tomohon Sulawesi Utara Di tengah upaya pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, aktivitas pertambangan ilegal justru marak terjadi di wilayah Matani Satu, Kota Tomohon. Keberadaan tambang galian C yang beroperasi tanpa izin ini memicu kegelisahan warga serta mempertanyakan keberadaan hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan lingkungan.
Wakil Ketua Tim Investigasi LAKRI Pusat, Engko, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membawa dampak lingkungan yang serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku tambang ilegal bisa dijatuhi sanksi administratif dan pidana, termasuk penjara dan denda berat.

Tamba Lahengko “Jika gunung tersebut merupakan penyangga mata air, Tombakar yang disebut masyarakat Ranowangko, yang ada di Tataaran II, maka dampaknya sangat signifikan. Bisa terjadi kerusakan habitat, pencemaran air, hingga hilangnya sumber air bersih masyarakat,” tegas Engko saat dihubungi via telepon seluler. 11/07/2025
Kekhawatiran ini tidak main-main. Masyarakat menyebut area yang ditambang secara ilegal merupakan sumber mata air yang dikenal sebagai Air Ranowangko atau Tombakar. Bila kerusakan terus terjadi, maka kehidupan warga yang bergantung pada sumber air ini akan terancam.
Kondisi makin mengkhawatirkan ketika awak media menyambangi lokasi tambang ilegal di perbatasan Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon dan Minahasa. Jumat (11/07/2025), terlihat sejumlah alat berat excavator dan truk enam roda dengan bebas beroperasi mengeruk isi bumi, tanpa pengawasan ataupun tindakan dari aparat hukum.

Sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan, tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang dikenal dengan sapaan "Ko Stenly".
“Kami heran, ini sudah sangat terbuka, tapi seperti tidak ada yang berani bertindak. Apakah hukum kita sudah dibeli, atau ada kompromi di balik layar?” ucap salah satu warga Tataaran Dua.
Desakan dari masyarakat kian menguat. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum, baik dari Polres Tomohon maupun instansi terkait, segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menghentikan aktivitas yang dianggap merampas hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Penulis : Aril Moningka | Editor : Tya