Adhyaksanews. -- --Sampai hari ini media sosial masih ramai menanggapi pernyataan salah satu Anggota Dewan Propinsi yang duduk di Komisi III DPRD Propinsi Dr. Toni Supit dari Partai PDIP, tentang bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Pernyataan yang berakhir blunder karena tidak di dukung dengan data yang valid. Pada akhirnya menjadi konsumsi publik dan banyak melahirkan persepsi negatif masyarakat Sitaro terhadap pribadi mantan Bupati 2 periode yang lebih di kenal dengan panggilan Tonsu ini.
Seorang Publik figur seperti Tonsu, seharusnya menuntun masyarakat Sitaro khususnya yang ada di Tagulandang kearah suasana aman, damai dan sejahtera justru mengubah situasi serta kondisi menjadi keruh dan meresahkan masyarakat karena melontarkan informasi yang tidak ada jaminan kebenaran. Cara pandang masyarakat, akan terjebak dalam interpretasi negatif terhadap pribadi Tonsu sehingga pernyataan yang kemungkinan besar ingin menyudutkan Pemerintah Daerah Sitaro berubah arah mendiskreditkan Pak Tonsu sebagai sumber pemberi informasi yang salah. 
Namun situasi serta kondisi yang akhirnya tetap terasa kondusif pasca pernyataan Bupati Sitaro untuk tidak terprovokasi terhadap informasi yang mau memecah-belah persatuan dan kesatuan masyarakat Sitaro, nyatanya tetap tercipta di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat di Tagulandang yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang. Suasana yang tercipta ini efek dari kunjungan Bupati yang bertatap muka dengan masyarakat korban bencana erupsi Gunung Ruang dan memberi informasi akurat dan terpercaya melalui komunikasi langsung dengan BNPB di hadapan masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang.
Salah satu tokoh masyarakat Sitaro Ibu Rachta Tamudia, memberi pernyataan "Seharusnya seorang wakil rakyat yang bertugas di tingkat propinsi memberi pengawasan yang melekat terhadap Pemerintah Daerah dan bekerja sesuai tupoksi setingkat propinsi, seperti mengawal Relokasi Pengungsi dari Pulau Ruang sampai dengan selesai untuk siap di tempati, bukan sibuk mengurus Dana Siap Pakai yang adalah kewenangan Pemerintah pusat yang di kerjakan lewat BNPB. Atau sibuk menjustifikasi mekanisme kerja penyaluran Dana Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang, padahal sudah di kerjakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sitaro sesuai regulasi yang di perintahkan oleh Pemerintah Pusat".
Sebagai Tokoh masyarakat Sitaro dari Kerukunan Keluarga Besar Pulau Cinta: Makalehi, lebih lanjut Ibu Rachta Tamudia memberi penjelasan "Sebagai wakil rakyat bekerjalah dengan humanis dalam pendekatan kerja nyata terhadap Masyarakat Sulawesi Utara terlebih khusus masyarakat Sitaro yang nota benenya sebagai lumbung suara yang memberikan kepercayaan kepada Pak Tonsu sebagai wakil rakyat DPRD Propinsi Sulawesi Utara, dari Dapil Nusa Utara. Bukan memframing dan menggiring asumsi yang meresahkan masyarakat Sitaro khususnya di Tagulandang" ungkapnya dengan penuh semangat.
" Atau jangan-jangan Pak Tonsu ini sengaja memberi statement melalui media masa grup facebook tentang Dana Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang, sekalipun tidak terjamin kebenarannya dan berbau pembohongan publik hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat Sitaro. Skenario ini mungkin di lakukan oleh Tonsu yang bertujuan membuyarkan fokus masyarakat Sitaro, karena beberapa waktu lalu Tonsu dan istrinya Eva Sasingen yang juga mantan Bupati periode 2019-2024, di laporkan oleh LSM Bakin Sulut di Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Utara karena kepemilikan Dok Kapal yang ada di Wori Kabupaten Minahasa Utara yang di sinyalir tidak berijin dan tidak pernah membayar pajak sampai hari ini kepada Pemda Minut sejak Dok kapal ini di bangun. Jeratan hukum juga di tujukan terhadap Eva Sasingen atas laporan penyalahgunaan Dana Covid demikian pernyataannya kepada Adhyaksa News.
Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi