Adhyaksanews. -- --Telah ditemukan dugaan penggunaan nama AR Learning Center tanpa persetujuan atau sepengetahuan pihak yang bersangkutan, Andre Rosiade, selaku pemilik atau representasi sah lembaga tersebut. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum perdata maupun pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Pelanggaran Hak atas Nama dan Data Pribadi (UU ITE Pasal 26 Ayat 1)
Penggunaan nama lembaga atau identitas pribadi melalui media elektronik wajib mendapat izin dari pihak yang bersangkutan.
👉 Jika tanpa persetujuan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pribadi dan penyalahgunaan data pribadi.
Sanksi: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar (Pasal 36 UU ITE).
2. Penipuan dan Pemalsuan Identitas (Pasal 378 & 263 KUHP)
Bila penggunaan nama dilakukan untuk memperoleh keuntungan, menggalang dana, atau membuat kegiatan palsu yang mengatasnamakan lembaga, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP: Penipuan, ancaman penjara 4 tahun.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, ancaman penjara 6 tahun.
3. Pelanggaran Hak Merek atau Badan Usaha (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Jika AR Learning Center merupakan merek terdaftar, maka penggunaannya tanpa izin termasuk pelanggaran merek.
Sanksi: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 2 miliar.
4. Aspek Perdata dan Etik (Pasal 1365 KUHPerdata)
Tindakan tanpa izin yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil dapat digugat melalui jalur perdata sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi dan pemulihan nama baik.
Penyalahgunaan nama AR Learning Center tanpa izin Andre Rosiade merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum:
Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman / Sanksi
Penggunaan nama/lembaga tanpa izin Pasal 26 UU ITE 12 tahun / Rp 12 miliar
Pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP 6 tahun
Penipuan Pasal 378 KUHP 4 tahun
Pelanggaran merek dagang Pasal 100 UU Merek 5 tahun / Rp 2 miliar
Perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata Ganti rugi finansial & moral
Pihak terkait diimbau untuk segera menghentikan segala bentuk penggunaan nama AR Learning Center tanpa izin dan melakukan klarifikasi publik. Langkah hukum akan diambil apabila pelanggaran ini terus berlanjut dan menimbulkan kerugian baik secara reputasi maupun materiil terhadap pihak yang sah.
| Editor : Koni Setiadi