Sabtu, 13 Juni 2026

TGR Dinas PUPR 2024 Diduga Belum Ditindaklanjuti, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Aturan

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Dugaan belum ditindaklanjutinya hasil temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuai sorotan publik.

Berdasarkan informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya dugaan temuan yang mengindikasikan kerugian negara pada sejumlah kegiatan fisik di lingkungan Dinas PUPR Bolmut. Namun, hingga memasuki akhir tahun 2025, indikasi kerugian tersebut diduga belum sepenuhnya ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi BPK.

Diketahui bahwa nilai temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah, mencakup kekurangan volume pekerjaan serta pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, tindak lanjut dari pihak dinas maupun inspektorat diduga terkesan lamban.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Bolmut belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penyelesaian TGR tersebut. Begitu pula dari pihak Inspektorat, yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, masih enggan berkomentar.

Publik menilai, lambannya penyelesaian TGR mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, yang berharap BPK, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat memastikan setiap temuan keuangan negara benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

(Atar)

| Editor : Koni Setiadi