Indragiri Hulu, Adhyaksanews. -- -- Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Senin (28/7/2025) menggeledah rumah kediaman SA, Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BRK) Indra Arta. Dari hasil penggeledahan Jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhu mengamankan sejumlah dokumen, kendaraan roda empat dan sepeda motor, serta beberapa barang lainnya.
“Ada enam titik rumah berbeda yang digeledah diantaranya satu rumah Dirut, empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dan satu titik di Kelurahan Pematang Reba,” terang Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko SH MH kepada sejumlah orang, Senin (28/7/2025).
Dikatakan Hamiko penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif atau terjadinya pembobolan deposito nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Pelaksanaan geledah ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang melibatkan sekitar 30 personel Kejari Inhu,” katanya.
Kegiatan penggeledehan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12 Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, perihal Penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Terkait penetapan tersangka, lanjut Hamiko masih berproses dan begitu pula soal kompensasi kerugian negara sedang dilakukan. Pihaknya berharap nasabah terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.
Adapun berbagai modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR Indra Arta diantaranya; membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito (memalsukan bilyet deposito). Nasabah menggunakan identitas orang lain (kredit fiktif atau kredit topeng), Agunan fiktif dalam Pengajuan kredit, dan Pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit.
Penulis : Ali | Editor : Koni Setiadi