Minggu, 14 Juni 2026

WADUH, Diduga Ada Proyek Siluman Pembangun Jembatan Di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Okut

Adhyaksanews. -- -- Oku timur,7-september 2025 Di iduga Proyek siluman pekerjaan Jembatan di desa Bantan kecamatan buay Pemuka peliung, 

diduga sengaja menyembunyikan informasi kepada masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan lebih kurang satu bulan tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu pekerja di lapangan mengatakan, pekerjaan ini di duga ada hubunggan di dinas PUPR kab, Oku Timur pekerjaan sudah berjalan kurang lebih Satu Bulan.

Bahkan ketika ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui kapan dan di mana papan proyek itu berada ,”kami cuman pekerja tukang jadi kami tidak mengetahui masalah papan proyek itu” ungkapnya.(7-september-2025) okut

Di harapkan pihak yang terkait mengambil tindak kan tegas dengan ada nya bangunan liar atau diduga bangunan siluman tersebut.

Diharapkan pihak-pihak yang terkait mengambil tindakan yang tegas dengan adanya bangunan liar atau di duga bangunan siluman tersebut.

Harapan masyarakat pembangunan jembatan itu harus ada jumlah nilai nya biar masyarakat tau pembangunan jembatan itu, karena masyarakat menduga jembatan tersebut adanya indikasi anggaran besar yang diduga sengaja tidak di pasang papan proyek nya.

Kepada pemerintah Kabupaten oku timur yang terkait dengan pembangunan jembatan di desa bantan kecamatan buay pemuka peliung itu ,setiap ada pekerjaan proyek harus ada CV dan jumlah nilai dana yang di anggarkan dengan harus ada kejelasan. 

Dalam Undang-undang sudah jelas setiap pengelolaan uang Negara harus ada Kejelasan keterbukaan informasi publik ( KIP).

Penulis : Nopran | Editor : Koni Setiadi