Adhyaksanews. -- -- MINAHASA – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, justru menuai sorotan tajam. Warga menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan sarat dengan praktik pilih kasih.
Saat ditemui awak media pada Rabu (24/9/2025), sejumlah warga mengungkapkan bahwa penerima bantuan justru didominasi oleh perangkat desa, hingga orang-orang yang dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan desa. Ironisnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dengan kondisi rumah tidak layak huni justru terabaikan.
Lebih jauh, warga juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan bantuan. Salah seorang perangkat desa disebut menerima bantuan BSPS, kemudian menjual kembali bantuan tersebut. Bahkan, ditemukan ada penerima yang mendapatkan bantuan BSPS hingga dua kali.
Jika dugaan ini benar, maka jelas bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program BSPS, bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan. Warga mendesak pemerintah hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi.
Masyarakat berharap agar program BSPS benar-benar menyentuh rakyat kecil sesuai tujuan awal, bukan menjadi ajang bagi-bagi keuntungan bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Menyikapi keluhan masyarakat Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, terkait dugaan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tidak tepat sasaran, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-S Sulut), Maxie Alexander Karouw, angkat bicara.
Menurutnya, program BSPS merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni. Karena itu, apabila benar ditemukan adanya penerima ganda, perangkat desa yang ikut menerima, atau bahkan ada praktik jual-beli bantuan, hal tersebut jelas menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami menilai apa yang disampaikan masyarakat Tumpaan adalah persoalan serius. Program BSPS tidak boleh menjadi ladang bagi-bagi kepentingan oknum tertentu, melainkan harus berpihak kepada warga yang betul-betul berhak sesuai kriteria dalam juknis. Jika ada perangkat desa atau orang dekat kepala desa yang justru diutamakan, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Karouw.
Lebih lanjut, Karouw menyatakan bahwa dugaan praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat miskin, tetapi juga mencoreng nama baik program nasional yang sebenarnya memiliki niat mulia. Karena itu, LPK-S Sulut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
“LPK-S Sulut akan ikut mengawal persoalan ini. Bila benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa transparansi dan mekanisme penyaluran BSPS di Desa Tumpaan agar terang-benderang, sehingga rakyat kecil tidak lagi dikorbankan,” tambahnya.
Sementara itu Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Tumpaan Konhly Derek, saat di konfirmasi memberikan tangapan. " 40 yunit yg kita ada Kase itu so sesuai mekanisme,, dorang layak pak,,,terkait sekdes PE ipar itu dia PE papa PE nama namun waktu nama so kaluar dia PE papa meninggal...baru terkait bendahara desa PE rumah ada jual itu berita hoax".
" Informasi yg so dapa BSPS, kong dapa lagi itu juga informasi tidak benar".
" Kalaupun ada yg belum dapat karna tidak ada lahan,,, kedua belum memiliki KK suami istri"
Penulis : Atar | Editor : Tya