Kapuas, Adhyaksanews. -- --Sejumlah warga Kabupaten Kapuas mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan tiga orang warga yang saat ini masih ditahan oleh Polres Kapuas. Penahanan ketiganya disebut berkaitan dengan persoalan plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat dari perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.
Desakan itu muncul setelah dilakukan pertemuan bersama berbagai pihak untuk mencari solusi atas penahanan tiga warga yang dianggap hanya berperan sebagai pendamping masyarakat dalam memperjuangkan hak plasma, bukan pemilik langsung lahan tersebut.
“Ketiga warga itu bukan pelaku utama atau pemilik lahan. Mereka hanya membantu masyarakat memperjuangkan hak plasma 20 persen sesuai ketentuan,” ujar salah satu peserta pertemuan, Sabtu (8/11/2025).
Masyarakat berharap agar pihak pelapor dari perusahaan yang bersangkutan segera mencabut laporan, sehingga proses pembebasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu waktu lama. Mereka menilai langkah tersebut akan menjadi solusi terbaik agar situasi di lapangan tetap kondusif.
“Kalau laporan itu dicabut, otomatis mereka bisa bebas tanpa syarat. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah warga lainnya.
Sumber dari masyarakat menyebutkan, sudah ada komunikasi antara perwakilan masyarakat dan pihak manajemen perusahaan melalui salah satu perantara. Disebutkan bahwa ketiga warga itu berpotensi dibebaskan dalam waktu dekat, kemungkinan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Namun, warga menegaskan apabila janji tersebut tidak terealisasi, mereka akan menggelar aksi damai sebagai bentuk tuntutan agar penegakan hukum berjalan adil dan proporsional.
“Perjuangan ini bukan sekadar solidaritas, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk membela hak masyarakat,” tegas seorang warga yang ikut dalam pertemuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kapuas dan manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Penulis : Feristianna | Editor : Koni Setiadi